Escrow Account: Antara Kepercayaan, Risiko, dan Batas Kewenangan Notaris

(Yogyakarta — Notarynews) Praktik escrow account dalam dunia bisnis modern semakin sering digunakan sebagai mekanisme penitipan dana sementara sampai seluruh syarat transaksi dipenuhi. Dalam transaksi pertanahan, investasi, jual beli saham, hingga kerja sama bisnis, keberadaan pihak yang dipercaya memegang dana dianggap mampu memberikan rasa aman bagi para pihak.

Namun di balik kebutuhan praktik bisnis tersebut, tersimpan risiko hukum yang tidak kecil, khususnya ketika notaris ikut dilibatkan dalam penguasaan dana transaksi.

Hal itu disampaikan Anjarini Kencayati, SH., MKn., Notaris-PPAT Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, di sela kegiatan Jogya Run D City 2026 di Lapangan Pancasila Universitas Gadjah Mada, Minggu (24/5).

Menurutnya, notaris perlu memahami secara utuh bahwa escrow account bukan kewenangan atributif yang secara eksplisit diberikan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris.

“Kadang praktik bisnis memang membuat notaris ditempatkan sebagai pihak yang dipercaya memegang dana sementara. Tetapi notaris harus sadar batas kewenangan jabatannya. Jangan sampai karena faktor kepercayaan atau nilai dana yang sebenarnya tidak terlalu besar, justru menabrak koridor hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dasar praktik escrow account pada dasarnya lebih bertumpu pada hubungan kontraktual berdasarkan: Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak serta konstruksi penitipan dalam Pasal 1694 KUHPerdata.

Sementara dalam sektor jasa keuangan, penggunaan escrow account memang dikenal dalam regulasi tertentu, salah satunya melalui POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mewajibkan penggunaan escrow account dalam mekanisme layanan pendanaan berbasis teknologi.

“Namun itu berada dalam konteks lembaga jasa keuangan, bukan menjadikan notaris sebagai lembaga resmi pengelola dana escrow,” tegasnya.

Karena itu, menurut Anjarini, notaris harus sangat berhati-hati ketika masuk dalam praktik penitipan dana transaksi. Apalagi UUJN sendiri melalui Pasal 16 ayat (1) huruf a mewajibkan notaris bertindak: “amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak terkait.”

Menurutnya, frasa “saksama” harus dimaknai lebih luas, bukan hanya teliti membaca akta, tetapi juga memahami seluruh konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan jabatan.

“Ketika dana transaksi masuk ke rekening yang berkaitan dengan notaris, maka risikonya juga ikut masuk. Bisa muncul persoalan sengketa, perpajakan, keterlambatan pencairan, sampai dugaan tindak pidana apabila transaksi ternyata bermasalah,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa profesi notaris saat ini tidak bisa dilepaskan dari rezim pencegahan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itu, notaris dituntut memahami identitas para pihak,bsumber dana, tujuan transaksi serta potensi transaksi mencurigakan.

Tidak hanya itu, Anjarini juga menyoroti perkembangan hukum pidana modern yang semakin memperluas pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan mengenai pidana korporasi dalam Pasal 45 sampai Pasal 50 KUHP baru, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius bagi profesi notaris.

“Sekarang bukan hanya korporasi yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Pihak yang dianggap mengetahui, membantu, membiarkan, atau lalai menjalankan prinsip kehati-hatian juga bisa ikut terseret,” ujarnya.

Ia menilai praktik penitipan dana sangat rentan menimbulkan persoalan apabila ternyata berkaitan dengan perusahaan fiktif, nominee, investasi ilegal, maupun transaksi bermasalah lainnya.

Belum lagi apabila notaris meninggal dunia, sakit permanen, atau tidak dapat menjalankan jabatan, maka status dana titipan dapat berubah menjadi sengketa yang kompleks baik secara perdata maupun pidana.

Karena itu, menurutnya, notaris harus mampu membedakan secara tegas mana kebutuhan bisnis, mana ruang kewenangan jabatan dan mana tindakan yang justru berpotensi menyeret profesi keluar dari koridor hukum.

“Marwah jabatan notaris itu dibangun bertahun-tahun. Jangan sampai dipertaruhkan hanya karena praktik titipan dana yang sebenarnya bukan kewenangan utama jabatan,” pungkasnya.

“Tidak semua kepercayaan otomatis menjadi kewenangan. Di situlah kehati-hatian dan marwah jabatan notaris diuji.” (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT