(Jakarta – Notarynews) Penerapan hukum waris di Indonesia hingga tahun 2026 dinilai masih menghadapi tantangan serius akibat masih berlakunya sistem multi hukum waris. Kondisi tersebut membuat proses pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW/SKHW), pembagian harta warisan, hingga proses balik nama aset tidak dapat dilakukan secara seragam tanpa memahami dasar hukum yang berlaku terhadap masing-masing pewaris.
Hal itu disampaikan oleh Dr. MJ. Wdijatmoko, SH, SpN dalam wawancara via seluler pada Minggu, 24 Mei 2026 kepada Notarynews
Menurutnya, aparat dan pejabat yang terlibat dalam proses pewarisan seperti Notaris, PPAT, Balai Harta Peninggalan (BHP), Lurah hingga Camat wajib memahami sinkronisasi berbagai rezim hukum waris yang masih berlaku di Indonesia.
“Indonesia sampai hari ini masih menganut multi sistem hukum waris. Karena itu, praktik pembagian warisan tidak bisa dilakukan hanya dengan satu pendekatan. Harus dilihat agama pewaris, status perkawinan, kedudukan harta, sampai apakah objek warisan itu termasuk harta bawaan, harta bersama, atau harta pusaka adat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sinkronisasi hukum tersebut harus memperhatikan ketentuan Pasal 2, Pasal 29, Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Al-Qur’an, hingga hukum waris adat yang hidup di masyarakat.
Menurutnya, kesalahan paling fatal yang masih sering terjadi di lapangan adalah langsung membagi seluruh aset pewaris sebagai harta warisan tanpa terlebih dahulu mengidentifikasi status harta dalam perkawinan.
“Kalau itu harta bersama atau gono-gini, maka wajib dipisahkan dulu. Setengah menjadi hak pasangan yang masih hidup, setengah lagi baru menjadi harta warisan pewaris. Tetapi kalau itu harta bawaan, maka seluruhnya masuk objek warisan,” ujarnya.
Khusus pewaris beragama Islam, ia menegaskan bahwa pembagian warisan wajib menggunakan ketentuan faraidh sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam. Namun, identifikasi status harta tetap menjadi tahapan yang tidak boleh diabaikan.
“Banyak yang lupa bahwa hukum waris Islam tetap harus memperhatikan rezim harta perkawinan dalam UU Perkawinan. Jadi tidak otomatis seluruh harta langsung dihitung sebagai warisan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan harta pusaka dalam hukum adat yang menurutnya memiliki karakteristik tersendiri dan tidak dapat diperlakukan sama dengan harta warisan biasa.
“Kalau objek waris itu termasuk harta pusaka adat, maka penyelesaiannya harus tunduk pada hukum adat pewaris. Tetapi untuk harta lain di luar harta pusaka, tetap harus melihat sistem hukum berdasarkan agama pewaris dan status hartanya,” jelasnya.
Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap praktik penggunaan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW/SKHW) dalam proses balik nama harta warisan.
“Setiap 1 SKAW/SKHW sebaiknya hanya digunakan untuk 1 perbuatan hukum atau 1 balik nama turun waris, agar penerapan hukum waris terhadap masing-masing harta warisan tidak salah dan tetap sesuai ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 1974,” ungkapnya.
Dosen Magister Kenotariatan Fakultas Universitas Diponegoro ini mengingatkan, pemahaman yang keliru terhadap sinkronisasi hukum waris dapat memicu sengketa keluarga, gugatan perdata, bahkan persoalan pidana di kemudian hari.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pewarisan meninggalkan praktik-praktik lama yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum positif di Indonesia.
“Ayo terapkan hukum sesuai hukum positif yang berlaku. Tinggalkan cara-cara lama yang salah dan tidak sesuai aturan, karena itu sangat berpotensi menimbulkan perkara di kemudian hari,” pungkas Notaris – PPAT Jakarta Timur ini mengakhiri wawancaranya dengan Notarynews. (Pramono)