(Tabanan, Bali – Notarynews) Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian masyarakat mandiri di Kantor Perbekel Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, pada Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini: mengangkat tema “Kilinik Konsultasi : Hukum Tanah dan Investasi”. Materi ini sangat menarik perhatian masyarakat dalam hubungannya dengan dinamika investasi yang sedang berkembang di Desa Tibubiu.
Hadir dalam kegiatan tersebut akademisi Fakultas Hukum Warmadewa sekaligus praktisi hukum, yakni Dr. IGAA. Gita Dinar dan Dr. I Made Pria Dharsana yang juga dikenal sebagai praktisi Notaris/PPAT. Turut hadir Sekretaris Desa Tibubiu I Wayan Wirata, Bhabinkamtibmas Desa Tibubiu, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga yang antusias mengikuti diskusi dan konsultasi hukum pertanahan tersebut.
Dalam kesempatan itu, berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dibahas secara terbuka, mulai dari persoalan perizinan investasi, isu Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga minimnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme perolehan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Milik (HM). Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan laju penanaman modal di Desa Tibubiu belakangan ini mengalami perlambatan.
Dalam pemaparannya, I Made Pria Dharsana menegaskan bahwa tanah tidak hanya memiliki fungsi sosial dan ekonomi, tetapi juga nilai religius dan spiritual, khususnya bagi masyarakat Hindu di Bali. Menurutnya, tanah di Bali bukan sekadar aset yang dapat diperjualbelikan demi kepentingan ekonomi semata, melainkan bagian dari identitas, sejarah keluarga, serta keberlanjutan kehidupan adat dan budaya masyarakat Bali.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat semestinya tidak mudah menjual atau mengalihkan tanah kepada pihak lain. Sebagai alternatif, pemanfaatan tanah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa maupun pemberian hak turunan atau secondary right, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Milik (HM), sehingga masyarakat tetap memiliki kontrol terhadap tanahnya namun tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi dari perkembangan investasi dan pariwisata.
Menurut Made Pria, masyarakat Bali sejak dahulu memiliki keteguhan dalam mempertahankan tanah tempat mereka dilahirkan. Namun di tengah derasnya arus investasi, ekspansi pariwisata, dan tekanan ekonomi, tanah adat perlahan bergeser dari ruang sakral menjadi komoditas ekonomi. Padahal bagi krama Bali, tanah merupakan ruang hidup yang menyatukan hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan antarsesama manusia, serta hubungan dengan alam sebagaimana nilai luhur Tri Hita Karana.
Ia menekankan bahwa nilai Tri Hita Karana tidak boleh berhenti sebagai slogan semata, melainkan harus menjadi pedoman hidup yang dilaksanakan secara sungguh-sungguh dalam kebijakan pembangunan, investasi, maupun pengelolaan pertanahan di Bali. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan pelestarian budaya, adat, dan keseimbangan lingkungan hidup masyarakat Bali.
Di tengah meningkatnya arus investasi sektor pariwisata di Bali, khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan, persoalan pertanahan dinilai semakin kompleks dan beragam. Apalagi pada era pemerintahan Prabowo Subianto yang mendorong efisiensi anggaran pembangunan daerah serta penguatan kemandirian daerah, setiap wilayah dituntut mampu mengelola sumber daya lokalnya secara optimal guna membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Walaupun demikian, tidak semua daerah memiliki potensi yang sama dalam pengembangan sektor pariwisata. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman hukum yang baik agar investasi dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat adat, perlindungan lahan produktif, serta kepastian hukum bagi investor. Para narasumber menilai bahwa perkembangan pariwisata pada prinsipnya memberikan dampak positif bagi masyarakat apabila dikelola secara tepat, adil, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Gita Dinar dalam paparannya menyampaikan berbagai aspek terkait investasi dan Penanaman Modal Asing (PMA), khususnya dalam sektor kepariwisataan. Ia menjelaskan bahwa prosedur investasi di daerah memerlukan kesiapan regulasi, tata kelola administrasi, serta pemahaman hukum yang memadai dari aparatur desa maupun masyarakat.
Menurut Gita Dinar, persoalan investasi bukanlah perkara sederhana karena menyangkut berbagai aspek mulai dari legalitas lahan, perizinan usaha, tata ruang wilayah, perlindungan lingkungan, hingga kesiapan sumber daya manusia di desa. Karena itu, aparatur desa perlu memahami arah pembangunan investasi agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
Ia juga menegaskan pentingnya desa mempersiapkan konsep bisnis dan pengembangan wilayah yang berbasis potensi lokal. Dengan kesiapan tersebut, desa tidak hanya menjadi objek investasi, tetapi juga mampu menjadi subjek pembangunan yang memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari kegiatan investasi yang masuk ke wilayahnya.
Made Pria Dharsana juga mengingatkan masyarakat agar menghindari praktik nominee atau pinjam nama dalam kegiatan investasi maupun penguasaan tanah. Menurutnya, praktik tersebut dilarang dalam hukum Indonesia karena berpotensi menimbulkan sengketa, merugikan masyarakat lokal, serta menghilangkan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah dan kegiatan investasi.
Desa Tibubiu sendiri merupakan salah satu desa yang memiliki potensi wisata cukup besar. Wilayah ini mengandalkan keberadaan Pantai Pasut yang terkenal dengan panorama pantai pasir hitam serta deretan pohon kelapa yang menjadi daya tarik wisatawan. Desa Tibubiu terletak sekitar 14 kilometer dari Kota Tabanan dan sekitar 32 kilometer dari Denpasar.
Di kawasan barat Pantai Pasut terdapat tempat suci Pura Segara Pasut serta muara Sungai Yeh Po yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai lokasi kegiatan budaya dan perlombaan perahu tradisional. Potensi alam dan budaya tersebut dinilai menjadi kekuatan penting dalam pengembangan pariwisata berbasis masyarakat dan kearifan lokal.
Dengan jumlah penduduk sekitar 1.692 jiwa, Desa Tibubiu dipandang memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi kawasan wisata dan investasi berbasis masyarakat. Keberadaan pantai, budaya lokal, tradisi masyarakat, serta posisi geografis yang strategis menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi desa di masa mendatang.
Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, warga berharap adanya peningkatan pemahaman hukum pertanahan sekaligus terciptanya iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan sehingga investasi lokal maupun asing dapat berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Tibubiu, Kabupaten Tabanan, dan Bali pada umumnya. (Faturahman)