MKN Bukan Benteng Impunitas, Melainkan Pagar Due Process of Law

MKN Bukan Benteng Impunitas,

Melainkan Pagar Due Process of Law

Oleh: I Made Pria Dharsana

Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus berjalan di bawah kendali aturan. Tidak ada profesi yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada penegakan hukum yang melabrak prosedur. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXIV/2026 memberi pesan tegas: perlindungan terhadap notaris bukanlah privilese, melainkan kebutuhan konstitusional demi menjaga kepastian hukum. Karena itu, keberadaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) semestinya dibaca sebagai mekanisme penyeimbang, bukan tameng impunitas.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengatur keharusan persetujuan MKN dalam pemanggilan notaris atau pengambilan minuta akta untuk kepentingan proses peradilan. Mahkamah berpendapat bahwa norma tersebut bertujuan menjaga rahasia minuta akta sebagai dokumen negara sekaligus melindungi martabat jabatan notaris sebagai pejabat umum. Dengan kata lain, persetujuan MKN bukan alat menghambat penyidikan, melainkan pagar agar tindakan penegakan hukum tetap proporsional dan akuntabel.

Bagi kalangan kenotariatan, putusan ini penting karena kembali menegaskan posisi notaris sebagai pejabat umum sebagaimana dimaksud Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akta autentik lahir bukan hanya karena tanda tangan para pihak, tetapi karena campur tangan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara. Itulah sebabnya akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya melalui mekanisme hukum yang sah.

Konsekuensinya, jabatan notaris menuntut standar etik yang lebih tinggi dibanding profesi biasa. Notaris tidak cukup cakap secara administratif, tetapi juga harus kokoh secara moral. Prinsip kehati-hatian, ketelitian, kecermatan, dan independensi bukan slogan, melainkan syarat utama agar jabatan ini tetap dihormati. Dalam praktik, banyak notaris justru tersandung perkara bukan karena tidak paham hukum, tetapi karena lengah, terlalu percaya pada penghadap, enggan menolak permintaan bermasalah, atau tergoda kepentingan sesaat.

Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum menegaskan bahwa notaris memang bukan pihak dalam akta, namun bertanggung jawab atas kebenaran formal dari proses pembuatannya. Karena itu, verifikasi identitas, kewenangan bertindak, kehadiran para pihak, serta tata cara pembacaan akta merupakan bagian yang tidak dapat disepelekan (Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008).

G.H.S. Lumban Tobing juga mengingatkan bahwa akta autentik akan kehilangan daya buktinya apabila dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang atau melalui prosedur yang cacat. Dalam keadaan tertentu, akta demikian bahkan dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan (G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999).

Dr. Herlien Budion menyebut bahwa kehati-hatian adalah denyut utama profesi notaris. Seorang notaris tidak cukup hanya menuliskan kehendak para pihak, tetapi harus mampu menilai apakah kehendak itu masih berada dalam koridor hukum, kepatutan, dan itikad baik (Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010).

Prof. Romli Atmasasmita menambahkan bahwa negara hukum menuntut penegakan hukum yang tunduk pada due process of law. Pemeriksaan terhadap pejabat publik tetap dimungkinkan, tetapi harus dilakukan melalui tata cara yang sah agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan (Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2001).

Dari sisi yurisprudensi, Mahkamah Agung telah lama menunjukkan bahwa notaris bukan profesi kebal hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3199 K/Pdt/1992 tanggal 27 Oktober 1994 menegaskan pejabat umum yang lalai memenuhi syarat formal akta dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul. Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 tanggal 5 September 1973 juga menilai akta dengan cacat formil dapat dikesampingkan kekuatan pembuktiannya. Bahkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099 K/Pid/2010 tanggal 7 Juni 2011, notaris dimungkinkan dimintai pertanggungjawaban pidana bila terbukti secara sadar turut serta dalam perbuatan melawan hukum.

Namun di sisi lain, aparat penegak hukum pun wajib memahami batas-batas hukum kenotariatan. Tidak semua sengketa akta otomatis merupakan tindak pidana. Banyak perkara sejatinya adalah wanprestasi, sengketa keperdataan, atau perselisihan antar pihak yang dipaksakan masuk ke ranah pidana. Jika hal ini dibiarkan, maka hukum pidana berubah menjadi alat tekan, bukan ultimum remedium.

Karena itu, penyidik, jaksa, dan hakim dituntut cermat membaca duduk perkara. Apakah persoalan menyangkut pemalsuan yang disengaja, kelalaian formal notaris, atau semata konflik kepentingan para pihak. Penegakan hukum yang baik bukan sekadar cepat dan keras, tetapi tepat sasaran dan berbasis konstruksi hukum yang benar.

Di sinilah fungsi MKN menjadi relevan. MKN bukan tempat berlindung bagi notaris yang salah, melainkan instrumen checks and balances agar pemanggilan notaris, pengambilan minuta, dan pemeriksaan jabatan dilakukan secara proporsional. Rahasia jabatan, perlindungan dokumen negara, dan kepentingan proses peradilan harus dijaga dalam satu tarikan napas.

Bagi pembaca Notarynews, pesan utama dari putusan ini sederhana namun mendalam: notaris tidak boleh manja terhadap perlindungan lembaga. Benteng utama notaris bukan MKN, melainkan integritas pribadi, disiplin administrasi, dan keberanian menolak permintaan yang menyimpang. Jika fondasi etik rapuh, tidak ada mekanisme yang mampu menyelamatkan martabat profesi.

Sebaliknya, aparat penegak hukum juga tidak boleh memandang setiap akta bermasalah sebagai pintu masuk pidana. Kewibawaan penegakan hukum lahir dari kecermatan, bukan dari tindakan gegabah. Hukum harus hadir sebagai penjernih, bukan penghukum yang tergesa-gesa.

Rekomendasi penulis, pertama, notaris harus kembali menempatkan jabatan sebagai officium nobile dengan menjadikan integritas di atas segala kepentingan ekonomi. Kedua, MKN perlu bekerja lebih profesional, objektif, transparan, dan tepat waktu agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ketiga, aparat penegak hukum harus meningkatkan pemahaman terhadap hukum kenotariatan dan hukum perdata agar tidak setiap sengketa dipaksakan menjadi perkara pidana. Keempat, organisasi notaris bersama akademisi dan lembaga penegak hukum perlu membangun forum koordinasi berkala untuk menyamakan persepsi mengenai batas tanggung jawab notaris, perlindungan minuta akta, dan pemisahan ranah pidana serta perdata. Kelima, pendidikan etik, pengawasan internal, dan pembinaan berkelanjutan bagi notaris harus diperkuat agar kualitas profesi tetap terjaga.

Pada intinya, menurut hemat penulis MKN bukan tameng impunitas, notaris bukan profesi kebal hukum, dan aparat penegak hukum bukan pemilik kebenaran tunggal. Semua tunduk pada hukum. Notaris wajib menjaga kehormatan jabatan, MKN wajib objektif menjalankan mandatnya, dan aparat penegak hukum wajib taat prosedur. Dari keseimbangan itulah keadilan memperoleh wibawanya.

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT