Evaluasi Analitis RPP Tentang  Peraturan Jabatan PPAT

Evaluasi Analitis dari Sudut Pandang Akademik dan Praktik Terhadap Perluasan Tanggung Jawab PPAT dalam RPP Tentang  Peraturan Jabatan PPAT

Oleh : Dr. Ranti Fauza Mayana, SH

Peran dan fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta otentik terkait perolehan dan peralihan hak atas tanah mengalami transformasi yang signifikan di era disrupsi digital dengan berbagai kemunculan legal technology dalam bidang digitalisasi layanan pertanahan.

Kebutuhan akan peningkatan efisiensi dan pelindungan hukum yang berkepastian serta selaras dengan kemudahan bertansaksi melahirkan tuntutan bagi PPAT untuk dapat lebih berperan aktif, proaktif dan progresif dalam mendukung percepatan digitalisasi layanan pertanahan yang terintegrasi dan efisien dengan berbasis teknologi informasi sebagai salah satu agenda utama Kementerian ATR/ BPN.

Disrupsi digital tersebut menimbulkan urgensi bagi PPAT untuk meningkatkan kualitas tidak hanya dalam tataran pengetahuan hukum namun juga aspek keahlian teknis agar dapat menjalankan peran dan fungsi pelayanan masyarakat di bidang pertanahan. Selaras dengan teori hukum pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja, PPAT harus dipandang bukan hanya sebagai profesi di bidang pertanahan, melainkan sebagai perpanjangan tangan negara dalam bidang pertanahan untuk memastikan setiap perbuatan hukum terkait pertanahan terdokumentasi secara legal formal sekaligus mitra dari Kementerian ATR/ BPN untuk mewujudkan fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.

Lawrence Friedman mengemukakan teori sistem hukum dimana efektivitas suatu hukum ditopang oleh 3 (tiga) elemen yaitu Substansi, Struktur dan Kultur. Substansi Hukum (Legal Substance) merupakan aturan-aturan, norma-norma dan prinsip hukum. Struktur Hukum (Legal Structure) merupakan kelembagaan sebagai sarana dan prasarana yang menjalankan penegakan hukum serta prosedur operasional bagaimana hukum tersebut diimplementasikan, sedangkan Kultur Hukum (Legal Culture) merupakan suatu pengetahuan, persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan instansi penegaknya yang terwujud dalamnbentuk kesadaran hukum dan sikap hukum masyarakat.

Dalam masyarakat yang sedang membangun, pembentukan Substansi Hukum (Legal Substance) seringkali ditempatkan sebagai inisiator dalam menentukan arah pembangunan hukum, termasuk dalam bidang hukum pertanahan. Sebagai contoh diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah yang dimaksudkan untuk melakukan simplifikasi regulasi dan perizinan pertanahan agar dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum dan meningkatkan kemudahan berusaha dalam bidang pertanahan melalui pembentukan sistem administrasi pertanahan terintegrasi berbasis teknologi.

Transformasi regulasi pertanahan sebagai legal substance tersebut tentunya perlu ditindaklanjuti dengan langkah – langkah sinergis termasuk upaya harmonisasi dan sinergitas dengan regulasi jabatan PPAT sebagai penyelenggara pelayanan masyarakat di bidang pertanahan sekaligus mitra utama Kementerian ATR / BPN dalam transformasi digital penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pertanahan. Pemerintah kemudian mengambil langkah proaktif untuk sinergitas regulasi tersebut melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT sebagai bentuk pembaharuan hukum sekaligus harmonisasi regulasi.

Langkah progresif tersebut patut diapresiasi, namun progresivitastersebut tentunya tetap perlu memperhatikan akurasi, relevansi, kepastian hukum dan pelindungan hukum yang proporsional bagi PPAT dan masyarakat pengguna jasa PPAT.

Berangkat dari hal ini, sumbangsih pemikiran, saran dan evaluasi dari PPAT, akademisi hukum pertanahan serta organisasi IPPAT merupakan bentuk kepedulian, perhatian dan partisipasi aktif PPAT, akademisi hukum pertanahan dan organisasi untuk pembentukan regulasi Peraturan Jabatan PPAT yang komprehensif, progresif, berkepastian hukum sekaligus memiliki relevansi dengan aspek-aspek prinsipil terkait jabatan PPAT dan administrasi pertanahan.

Evaluasi analitis dari sudut pandang akademik dan praktik menjadi sangat krusial mengingat pembaharuan regulasi sebagai legal substance sekaligus bentuk pembangunan hukum untuk mewujudkan fungsi hukum sebagai a tool of social engineering merupakan titik sentral dalam pembentukan legal framework. Legal substance merupakan suatu panduan untuk pembentukan elemen sistem hukum pendukungnya yaitu legal structure sebagai sarana dan prasarana pelaksana dan penegakan hukum untuk membentuk suatu sistem hukum dimana masyarakat memiliki legal culture berupa kepercayaan terhadap sistem hukum yang terwujud dalam bentuk kesadaran untuk taat hukum sebagai cerminan keberhasilan dari pembentukan substansi hukum (legal substance) dan struktur hukum (legal structure).

Norma yang kurang memiliki relevansi secara prinsip dalam regulasi selaku legal substance dapat menyebabkan misleading dalam pembentukan tindak lanjut instrumen hukum berupa legal structure maupun legal culture.

Beberapa concern timbul dari kalangan PPAT, organisasi dan akademisi hukum pertanahan terkait hal – hal dalam rancangan Peraturan Jabatan PPAT yang berpotensi menimbulkan risiko dan problematika hukum dalam praktik transaksi pertanahan dan dapat berimplikasi negatif terhadap efisiensi dan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat.

Hal yang paling banyak menimbulkan concern diantaranya mengenai ketentuan Pasal 3 yang menyatakan bahwa PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya.

Dari segi definisi, kebenaran materiil (materiele waarheid) merupakan kebenaran objektif mengenai hal yang sesungguhnya terjadi, kebenaran hakiki yang riil, berfokus pada peristiwa yang benar-benar terjadi dalam arti tidak terbatas pada bukti formal tetapi meluas pada fakta objektif yang digali lebih lanjut.

Kebenaran materiil memiliki cakupan yang multidimensional sekaligus sangat dimungkinkan untuk dilihat dari multiperspektif yang terlepas dari bagaimana hal tersebut disajikan maupun dipersepsikan dalam suatu dokumen formal, sehingga untuk mencari kebenaran materiil dalam suatu perkara, hakim akan melakukan pemeriksaan berbagai macam alat bukti yang sah (saksi, ahli, surat, petunjuk hingga keterangan). Pemeriksaan aktif terhadap berbagai alat bukti tersebut dilakukan untuk menemukan kesesuaian fakta yang kemudian akan digali hingga terbentuklah keyakinan hakim (conviction). Kompleksitas yang tinggi menempatkan kebenaran materiil secara dominan dalam perkara pidana dimana dalam proses pencarian kebenaran materiil dilaksanakan melalui sebuah sistem fair trial dengan didukung sarana dan prasarana untuk dapat menggali fakta yang kemudian digunakan sebagai dasar putusan yang mencerminkan nilai-nilai keadilan.

Sementara, secara prinsipil, PPAT memiliki peran dan fungsi strategis dalam ranah hukum perdata, khususnya terkait perbuatan hukum perolehan dan peralihan hak atas tanah yang dalam praktiknya mengalami perluasan ke dalam ranah administratif dan teknis seperti pelaksanaan verifikasi data subjek hukum dengan memastikan Kartu Tanda Penduduk / KTP penghadap linked berkesesuaian dengan data kependudukan, melakukan pengecekan profil badan hukum melalui aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk memastikan legalitasnya, melakukan pengecekan atas objek transaksi berupa sertipikat dalam kondisi clean and clear, hingga mengurus proses validasi bukti setoran pajak (PPh dan BPHTB) dalam transaksi perolehan dan peralihan hak atas tanah.

Semua itu merupakan bentuk perwujudan prinsip kehati-hatian (prudential principles) dalam pelaksanaan jabatan PPAT sekaligus bentuk upaya PPAT dalam menjaga kualitas layanan masyarakat dan telah menjadi suatu best practice dalam pelaksanaan layanan masyarakat di bidang pertanahan.

Namun, perluasan kewenangan dalam Pasal 3 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT yang menyatakan bahwa PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya memiliki potensi problematik secara substansial dan prinsipil karena melampaui batas kewenangan PPAT sebagai pejabat umum dalam hukum perdata, dimana secara doktrinal akta PPAT merupakan akta otentik dalam konteks hukum perdata yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sepanjang akta tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang dan memenuhi syarat formil pembuatan akta.

Perluasan kewenangan tanpa kejelasan cakupan dan prosedur serta sarana prasarana pendukung pelaksanaannya juga menimbulkan risiko besar dalam pelaksanaan tugas dan jabatan PPAT, selain itu kompleksitas proses pencarian kebenaran materiil juga berpotensi menimbulkan hambatan dari segi waktu dan biaya dalam pelaksanaan transaksi terkait perolehan dan peralihan hak atas tanah yang berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan pertanahan dan tingginya biaya pelayanan pertanahan oleh PPAT sebagai ekses dari pelaksanaan tanggung jawab PPAT atas kebenaran  materiil tersebut.

Potensi problematika dalam level substansi juga merupakan hal yang krusial dan memerlukan mitigasi yang segera serta strategis mengingat legal substance dalam Peraturan Jabatan PPAT akan menjadi peta arah pembangunan hukum pertanahan terutama dalam konteks selanjutnya yaitu pembentukan legal structure sebagai sarana pelaksanaan dan penegakan hukum yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat di bidang pertanahan.

Merupakan suatu keniscayaan bahwa suatu disrupsi, termasuk disrupsi digital dalam bidang pertanahan dan dinamika dalam praktik pelayanan pertanahanmendorong progresivitas PPAT untuk bertransformasi dari layanan konvensional ke layanan berbasis digital, yang mana mencakup penyesuaian berupa langkah-langkah prosedural dan teknis administratif tambahan yang dilakukan oleh PPAT sebagai bentuk implementasi prinsip kehati-hatian, namun perluasan tanggung jawab yang kurang relevan secara prinsipil dan tanpa dilengkapi dengan sarana hukum maupun sarana teknis untuk melaksanaan tanggungjawab tersebut merupakan bentuk inkonsistensi terhadap upaya pembentukan kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan yang mampu menjaga keseimbangan antara relevansi kewenangan, batasan tanggung jawab, kejelasan prosedural dan jaminan pelindungan hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab tersebut serta efisiensi administratif dalam penyelenggaraannya.

 

Penutup

Perluasan tanggung jawab PPAT hingga ke ranah kebenaran materiil merupakan bentuk perluasan tanggung jawab yang kurang relevan karena selain problematik secara substansi, juga tidak dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tanggung jawab tersebut. Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan implikasi negatif terkait kepastian hukum, pelindungan hukum, kejelasan prosedural hingga in-efisiensi pelaksanaan pelayanan pertanahan yang tentunya kontradiktif dan kontraproduktif dengan transformasi layanan pertanahan yang dicita-citakan oleh Kementerian ATR/ BPN.

Pembentukan Peraturan Jabatan PPAT sebagai suatu legal substance yang sangat kritikal memerlukan penelaahan lebih lanjut sebelum merumuskan perluasan wewenang dan tanggung jawab PPAT.

Sumbangsih pemikiran dan pandangan dari IPPAT sebagai wadah organisasi PPAT di seluruh Indonesia, dari PPAT sendiri dan dari akademisi ahli hukum pertanahan  dapat menjadi kunci strategis yang solutif tidak saja dalam perumusan norma, tetapi sinergi dalam pembangunan legal structure sebagai sarana pelaksanaan penegakan hukum dan edukasi masyarakat untuk membentuk legal culture yang bermuara pada tertib administrasi, efisiensi dan kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan.

Tentang Penulis:

Penulis adalah Dosen Magister Kenotariatan Universitas Padjajaran, Bandung dan juga Praktisi Notaris PPAT di Bandung. Penulis juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO UNPAD)

 

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT