(Jakarta – Notarynews) Hukum kepailitan Indonesia dinilai perlu mengalami pergeseran paradigma mendasar, dari yang selama ini berorientasi pada likuidasi menuju pendekatan rekonstruksi hubungan ekonomi. Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Yuhelson, SH, MH, MKn dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jayabaya dalam Kepakaran di Bidang Hukum Kepailitan yang dikukuhkan di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, SH Lantai 8, Jalan Pulomas Selatan Kav. 23 Jakarta Timur, pada Rabu, 15 April 2026.
Dalam pemaparannya, Prof. Yuhelson yang mengangkat judul “Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer. Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif” menegaskan bahwa kepailitan tidak lagi dapat dipahami secara sempit sebagai mekanisme penghancuran usaha. Sebaliknya, kepailitan harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memulihkan keseimbangan antara debitor dan kreditor, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi yang lebih luas.
“Dalam perspektif kontemporer, kegagalan ekonomi adalah bagian dari risiko bisnis. Oleh karena itu, hukum kepailitan harus mampu memberikan ruang pemulihan, bukan sekadar menjadi alat pembagian kerugian,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pendekatan going concern dan restrukturisasi utang harus menjadi orientasi utama dalam sistem kepailitan modern. Likuidasi, menurutnya, tetap diperlukan, namun hanya sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir ketika upaya perdamaian tidak dapat dicapai.
Lebih lanjut, Prof. Yuhelson menempatkan perdamaian (composition) sebagai summum bonum atau tujuan tertinggi dalam hukum kepailitan. Dalam kerangka via pacis, kepailitan dipandang sebagai jalan damai untuk menyelesaikan konflik utang-piutang secara beradab dan berkeadilan, bukan melalui pendekatan konfrontatif yang berujung pada penghancuran nilai ekonomi.
“Hukum kepailitan yang ideal bukan hanya menyelesaikan utang, tetapi juga memulihkan martabat pelaku usaha dan membuka kesempatan kedua,” tegasnya.

Namun demikian, ia juga menyoroti adanya anomali dalam praktik kepailitan dan PKPU di Indonesia. Fenomena strategic bankruptcy disebutnya sebagai salah satu tantangan serius, di mana mekanisme hukum dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu melalui rekayasa gagal bayar dan keterlibatan kreditor afiliasi.
Menurutnya, tanpa mekanisme pengendalian yang memadai, kreditor afiliasi dapat mendominasi proses voting perdamaian dan menciptakan konflik kepentingan yang merugikan kreditor independen. Kondisi ini dinilai berpotensi mereduksi makna perdamaian menjadi sekadar formalitas prosedural.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kemampuan sistem hukum untuk membedakan antara debitor yang benar-benar tidak mampu membayar dengan debitor yang melakukan rekayasa hukum untuk menghindari kewajiban.
Dalam konteks tersebut, Prof. Yuhelson menilai bahwa masa depan hukum kepailitan tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi, tetapi juga oleh perubahan cara pandang para penegak hukum dan pelaku usaha. Selama kepailitan masih dipersepsikan sebagai mekanisme penghancuran usaha, maka hukum kepailitan akan tetap terjebak dalam paradigma likuidasi.
Sebaliknya, apabila kepailitan dipahami sebagai mekanisme rekonstruksi hubungan ekonomi, maka ia dapat berkembang menjadi recovery space yang memungkinkan restrukturisasi, penyelamatan usaha, serta perlindungan terhadap nilai ekonomi.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan kepailitan tidak lagi diukur dari cepatnya likuidasi, melainkan dari sejauh mana nilai usaha dapat dipertahankan, lapangan kerja diselamatkan, dan kepercayaan terhadap sistem ekonomi tetap terjaga.
Dalam pidatonya, Prof. Yuhelson turut mengusulkan sejumlah langkah pembaruan hukum kepailitan. Di antaranya adalah perlunya reformasi regulasi dengan memasukkan doktrin equitable subordination untuk membatasi hak kreditor afiliasi dalam voting perdamaian, penguatan peran hakim niaga melalui perluasan diskresi dalam menilai substansi perkara, serta kewajiban penggunaan penasihat keuangan independen dalam perkara kepailitan berskala besar.
“Secara normatif, hukum harus ditafsirkan secara progresif untuk membuka ruang yang lebih luas bagi perdamaian. Secara praktis, para aktor kepailitan juga harus memiliki pemahaman ekonomi yang memadai,” ujarnya.
Menutup pemaparannya, Prof. Yuhelson menegaskan bahwa hukum kepailitan pada hakikatnya bukanlah instrumen penghancur, melainkan arsitektur keadilan distributif yang hidup.
“Hukum yang baik bukan yang mengakhiri usaha, tetapi yang mampu memulihkan, menyeimbangkan, dan memberikan kesempatan kedua. Kepailitan harus menjadi mekanisme yang menjaga martabat, bukan menciptakan kehancuran,” pungkasnya. (Pramono)