Rekonstruksi Tanggung Jawab PPAT dalam RPP Jabatan PPAT: Antara Kebenaran Formil dan Materiil
oleh : Dr. Wira Franciska, SH, MH, SpN
Dalam dinamika pembangunan hukum nasional, sektor pertanahan memiliki posisi yang sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kepentingan ekonomi, sosial, dan kepastian hukum masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peranan penting sebagai pejabat umum yang berada di garis depan dalam memastikan setiap perbuatan hukum atas tanah memiliki legitimasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keberadaan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT (RPP PPAT) merupakan upaya negara untuk menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan zaman, termasuk digitalisasi layanan pertanahan. Namun demikian, setiap perubahan regulasi harus tetap berpijak pada prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan kepastian hukum, agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan dan tidak proporsional bagi PPAT sebagai pejabat umum.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Kewenangan tersebut saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, yang pada pokoknya memberikan mandat kepada PPAT untuk melaksanakan peralihan hak, pembebanan hak, serta pemberian hak atas tanah.
Akta yang dibuat oleh PPAT bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat bukti otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan menjadi dasar perubahan data dalam pendaftaran tanah. Oleh karena itu, setiap tindakan PPAT selalu melekat dengan tanggung jawab hukum yang tidak ringan.
Dalam praktiknya, peran PPAT sesungguhnya berada dalam ranah formalisasi kehendak para pihak.
PPAT bertugas memastikan bahwa identitas para pihak telah diperiksa secara sah, bahwa data yuridis dan administratif objek tanah telah sesuai dengan dokumen yang ada, serta bahwa tidak terdapat cacat kehendak seperti paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan keadaan.
Dengan demikian, fungsi PPAT bukanlah untuk menyelidiki kebenaran materiil secara mendalam, melainkan memastikan terpenuhinya aspek formil yang menjadi syarat sah suatu perbuatan hukum. Dalam konteks ini, ketentuan Pasal 3 ayat (3) RPP PPAT yang membebankan tanggung jawab kebenaran materiil kepada PPAT menimbulkan persoalan mendasar.
Kebenaran materiil berkaitan dengan fakta objektif yang dalam banyak hal memerlukan proses pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme penyelidikan atau bahkan penyidikan. Sementara itu, PPAT tidak memiliki kewenangan maupun instrumen untuk menjangkau dimensi tersebut. Oleh karena itu, pembebanan tanggung jawab materiil kepada PPAT berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta membuka ruang kriminalisasi terhadap jabatan PPAT itu sendiri.
Selanjutnya, ketentuan mengenai batas usia minimal 22 tahun untuk menjadi PPAT juga patut dipertimbangkan kembali. Dalam perspektif kematangan profesional, usia tersebut masih berada dalam fase transisi menuju kedewasaan penuh, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan kesiapan untuk memikul tanggung jawab sebagai pejabat umum. Penyesuaian batas usia menjadi lebih tinggi akan lebih mencerminkan kebutuhan akan kematangan intelektual dan pengalaman praktik.
Di sisi lain, larangan bagi PPAT untuk merangkap sebagai dosen tetap juga menimbulkan persoalan rasionalitas. Dunia akademik justru membutuhkan kontribusi dari para praktisi untuk menjaga relevansi antara teori dan praktik. Pembatasan semacam ini berpotensi menghambat perkembangan ilmu hukum pertanahan itu sendiri, sekaligus mengabaikan hak profesional untuk berkontribusi dalam dunia pendidikan.
Ketentuan mengenai penangguhan akun sebagai sanksi administratif juga perlu dikritisi. Dalam sistem elektronik yang sepenuhnya berada dalam kendali negara, PPAT hanya berposisi sebagai pengguna. Oleh karena itu, penerapan sanksi secara instan tanpa mekanisme klarifikasi yang memadai tidak hanya berpotensi merugikan PPAT, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.
Adapun terkait batas usia pemberhentian pada usia 65 tahun, diperlukan adanya harmonisasi dengan perkembangan hukum lain, khususnya jabatan notaris yang telah membuka ruang perpanjangan hingga usia 70 tahun. Keselarasan ini penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan hukum serta memberikan kepastian dalam praktik jabatan yang saling berkaitan.
Penegasan akhir penulis, bahwa RPP PPAT pada dasarnya merupakan langkah pembaruan yang patut diapresiasi, namun tidak boleh kehilangan arah dalam menempatkan posisi PPAT secara proporsional dalam sistem hukum. Regulasi yang terlalu menitikberatkan pada pembebanan tanggung jawab tanpa diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai justru berpotensi melemahkan fungsi PPAT itu sendiri.
Pada titik ini perlu ditegaskan bahwa PPAT bukanlah penjamin kebenaran materiil dari suatu peristiwa hukum, melainkan pejabat yang memastikan bahwa peristiwa hukum tersebut telah memenuhi syarat formil untuk dituangkan dalam akta otentik. Memaksakan tanggung jawab materiil kepada PPAT sama halnya dengan memindahkan beban negara dalam menjamin validitas data dan fakta kepada pejabat yang secara kewenangan tidak memiliki alat untuk mengujinya.
Dengan demikian, pengaturan yang ideal seharusnya menempatkan PPAT sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas kebenaran formil akta, yaitu sepanjang apa yang dinyatakan, diperlihatkan, dan dikehendaki oleh para pihak tidak bertentangan dengan hukum. Selebihnya, kebenaran materiil tetap menjadi ranah pembuktian dalam mekanisme hukum yang lebih luas.
Jika ketentuan dalam RPP PPAT tetap memaksakan tanggung jawab materiil kepada PPAT, maka bukan hanya berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka ruang kriminalisasi jabatan secara sistemik. Pada akhirnya, kondisi tersebut justru akan merugikan masyarakat karena PPAT akan bekerja dalam bayang-bayang risiko hukum yang tidak proporsional.
Sebagai penutup penulis mengharapkan agar RPP PPAT harus menjadi instrumen yang memperkuat kepastian hukum, bukan menambah beban yang tidak seimbang. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan, tanggung jawab, dan perlindungan hukum.
Sudah saatnya pembentuk kebijakan menempatkan PPAT secara adil dan proporsional: sebagai pejabat umum yang bertanggung jawab atas aspek formil, bukan sebagai pihak yang dibebani untuk menjamin kebenaran materiil yang berada di luar jangkauan kewenangannya.*****