Made Pria: Bunga, Denda, dan Sunyi yang Dipelihara: Catatan untuk Notaris di Tengah Kontrak yang Tak Lagi Seimbang

Ada yang diam-diam berubah dalam praktik perjanjian kredit kita. Bukan pada teksnya karena teks selalu terlihat rapi. Bukan pada tandatangannya karena semua pihak menandatangani dengan sadar. Tetapi pada cara kontrak itu bekerja.

Di atas kertas, semuanya tampak sah. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan legitimasi penuh: perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Bunga disepakati. Denda disetujui. Risiko diperhitungkan.

Namun hukum yang sama juga menyisipkan satu kalimat yang sering dilupakan: perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata). Dan justru di sanalah masalahnya.

Ketika debitur jatuh bukan lari, bukan menghilang, tetapi tetap bertahan dan berusaha melunasi yang terjadi sering kali bukan jalan keluar, melainkan penumpukan. Bunga tetap berjalan. Denda tetap hidup. Waktu tidak mengurangi beban, tetapi justru memperbesarnya. Kontrak, perlahan, kehilangan sifatnya sebagai alat keseimbangan. Ia berubah menjadi alat tekanan.

Menurut Dr. Herlien Budiono, SH, asas itikad baik bukan sekadar pelengkap, melainkan jembatan antara kepastian hukum dan keadilan (Dr. Herlien Budiono, SH, Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hlm. 45). Tetapi dalam praktik, jembatan itu sering dibiarkan retak bahkan runtuh ketika kontrak dijalankan tanpa empati.

Di ruang yang sama, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH, MH mengingatkan bahwa kontrak harus dibangun di atas asas proporsionalitas (Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 215–217).

Namun apa yang terjadi ketika proporsi itu hilang? Ketika satu pihak terus menghitung keuntungan, sementara pihak lain menghitung sisa kemampuan bertahan?Jawabannya tidak pernah tertulis dalam kontrak. Tapi itu terlihat dalam praktik.

Prof. Dr. Ismijati Jenie, SH, CN pernah mengingatkan bahwa perjanjian tidak boleh dilepaskan dari kepatutan dan kebiasaan dalam masyarakat (Prof. Dr. Ismijati Jenie, SH, CN, Hukum Perikatan, Yogyakarta: Liberty, 1996, hlm. 89–91). Artinya, hukum tidak hidup di ruang hampa. Ia menyentuh realitas—dan realitas hari ini adalah ketimpangan yang semakin nyata.

Kontrak baku mempercepat ketimpangan itu. Seperti disorot oleh Prof. Ray Pratama, SH, MH, hubungan “take it or leave it” membuat debitur tidak benar-benar memilih (Prof. Ray Pratama, SH, MH, “Kontrak Baku dalam Perspektif Keadilan Kontraktual,” Jurnal Hukum, Vol. 15, No. 2, 2018, hlm. 134–136). Ia hanya menerima.

Dan ketika kontrak seperti ini dijalankan tanpa koreksi, maka hukum tidak lagi netral ia ikut memperkuat ketimpangan.

Dalam kondisi tertentu, seperti yang diuraikan Dr. Fathul Laila, SH, MKn, LLm, C.Med keadaan ini bahkan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan keadaan (abuse of circumstances) (Fathul Laila, “Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Kredit,” Jurnal Hukum Perdata, Vol. 5, No. 1, 2020, hlm. 77–79).

Mahkamah Agung sebenarnya telah memberi batas. Putusan Nomor 1794 K/Pdt/2004 menegaskan bahwa kepatutan dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh klausul. Putusan Nomor 822 K/Sip/1973 bahkan lebih tegas: pelaksanaan perjanjian tidak boleh merugikan secara tidak wajar.

Namun batas itu sering berhenti di ruang sidang. Di luar sana, kontrak tetap berjalan dan bunga tetap bertambah.

Dalam perspektif Gustav Radbruch, hukum yang hanya mengejar kepastian tanpa keadilan akan kehilangan maknanya (Gustav Radbruch, Legal Philosophy, 1950, hlm. 107). Dan Satjipto Rahardjo mengingatkan: hukum seharusnya berpihak pada manusia, bukan sekadar teks (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, 2009, hlm. 12).

Dalam praktik di lapangan penulis mengingatkan pada titik inilah Notaris tidak boleh berdiri netral dalam arti yang keliru. Netral bukan berarti diam.

Netral bukan berarti sekadar mencatat.

Notaris harus bisa menjaga keseimbangan. Ia hadir bukan hanya untuk memastikan formalitas terpenuhi, tetapi juga untuk menjaga agar kontrak tidak sejak awal menjadi alat ketimpangan.

Ketika klausul bunga dan denda disusun tanpa batas kewajaran, Notaris seharusnya tidak hanya membacakan—tetapi juga mengingatkan. Karena begitu akta ditandatangani, ia bukan lagi sekadar dokumen, melainkan alat yang akan bekerja dan mungkin melukai.

Untuk itu, penulis menekankan agar Notaris PPAT bisa mengembalikan ruh kontrak. Jadi, sudah saatnya praktik perjanjian kredit dikembalikan pada ruhnya.

Pertama, bunga dan denda harus ditempatkan sebagai alat disiplin, bukan alat akumulasi tanpa batas. Ada titik di mana perhitungan harus berhenti—bukan demi debitur semata, tetapi demi keadilan itu sendiri.

Kedua, restrukturisasi tidak boleh diposisikan sebagai kemurahan hati kreditur, melainkan sebagai konsekuensi dari asas itikad baik. Ketika debitur masih ingin membayar, hukum seharusnya membuka jalan, bukan menutupnya.

Ketiga, hakim perlu lebih berani menembus teks kontrak. Tidak semua yang tertulis layak dipertahankan, terutama ketika dampaknya jelas menciptakan ketimpangan.

Mungkin, pertanyaannya sederhana namun jawabannya menentukan arah hukum kita: Apakah kontrak masih kita jaga sebagai alat keadilan, atau kita biarkan berubah menjadi alat tekanan?

Jika bunga dan denda terus hidup di atas kesulitan debitur, maka yang sedang kita pelihara bukan sistem keuangan yang sehat melainkan ketidakadilan yang diberi legitimasi hukum.*****

Tentang Penulis: Dr. I Made Pria Dharsana SH, M. Hum (penulis adalah Dosen Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Depok dan Universitas Warmadewa Bali 

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT