Membangun Konsep “Wasiat Digital” Dalam Sistem Hukum Perdata dan Hukum Benda di Indonesia

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk kekayaan baru yang tidak lagi berwujud fisik, seperti aset kripto, akun digital, data ekonomi, hingga berbagai bentuk kepemilikan berbasis jaringan internet. Aset-aset ini memiliki nilai ekonomi yang nyata dan dapat menjadi bagian dari kekayaan seseorang.

Namun demikian, sistem hukum perdata Indonesia yang masih sangat dipengaruhi konsep klasik hukum benda belum sepenuhnya memberikan kerangka yang memadai untuk mengatur pengalihan maupun pengelolaan aset digital tersebut, terutama ketika pemiliknya meninggal dunia.

Dalam konteks inilah muncul kebutuhan untuk mulai memikirkan pengembangan konsep “wasiat digital”, yaitu mekanisme hukum yang memungkinkan pengalihan akses maupun penguasaan terhadap aset digital kepada ahli waris atau pihak yang ditunjuk oleh pemiliknya. Konsep ini penting agar keberadaan kekayaan digital tidak terputus secara teknis ketika pemiliknya wafat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam sistem hukum perdata Indonesia.

Dalam kerangka hukum benda, aset digital seperti kripto pada dasarnya dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud (intangible movable property). Status hukum ini sejalan dengan penafsiran ekstensif Prof. Sri Soedewi terhadap Pasal 499 KUHPerdata mengenai definisi benda (zaak), yang tidak hanya mencakup barang fisik, tetapi juga hak-hak dan aset tidak berwujud sebagai bagian dari harta kekayaan.

Berikut kedudukan hukum aset kripto dalam sistem hukum benda. Pertama, pemenuhan syarat sebagai benda. Aset kripto dapat diakui sebagai objek hukum benda karena memenuhi kriteria yang terdapat dalam Pasal 499 KUHPerdata. Aset tersebut dapat dikuasai oleh seseorang sebagai pemilik, memiliki nilai manfaat yang dapat dinilai dengan uang sehingga mempunyai nilai ekonomis, serta dapat dialihkan kepada pihak lain melalui transaksi tertentu.

Kedua, status sebagai komoditas perdagangan. Dalam praktik hukum positif di Indonesia, pemerintah telah mengakui aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Namun demikian, kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran karena Undang-Undang Mata Uang menegaskan bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian hubungan hukum dalam transaksi kripto dipandang sebagai hubungan jual beli komoditas, bukan sebagai transaksi pembayaran.

Ketiga, tantangan penerapan asas hukum benda klasik. Meskipun dapat dikategorikan sebagai benda, sifat kripto yang digital dan terdesentralisasi menimbulkan sejumlah persoalan ketika dihadapkan pada konsep-konsep klasik hukum benda.

Salah satunya berkaitan dengan penyerahan (levering) dan asas publisitas. Karena tidak memiliki wujud fisik dan berada dalam sistem blockchain yang terdesentralisasi, mekanisme penyerahan benda secara konvensional menjadi sulit diterapkan. Penyerahan kripto tidak dilakukan melalui perpindahan fisik, melainkan melalui proses transfer data yang tercatat dalam jaringan blockchain.

Persoalan lain muncul dalam penjaminan.

Jika kripto hendak dijadikan objek jaminan, maka lembaga jaminan fidusia dipandang lebih tepat karena kepemilikan dapat dialihkan atas dasar kepercayaan tanpa penyerahan fisik benda.

Sebaliknya, penggunaan skema gadai klasik berpotensi menimbulkan risiko besar bagi debitur, sebab pemindahan aset ke dompet digital milik kreditur dapat memberikan kontrol penuh kepada kreditur tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Permasalahan yang paling kompleks muncul dalam situasi kematian dan pewarisan. Penguasaan aset kripto sepenuhnya bergantung pada pengetahuan terhadap kunci privat (private keys).

Apabila pemilik meninggal dunia tanpa mewariskan atau menyimpan akses kunci privat tersebut kepada ahli waris, maka secara yuridis hak kebendaannya memang masih ada, tetapi secara faktual aset tersebut tidak dapat lagi dikuasai oleh siapa pun karena terkunci secara permanen di dalam jaringan blockchain.

Kehilangan kunci privat juga menimbulkan anomali yuridis yang unik. Secara hukum hak kebendaan atas aset tersebut tetap melekat, baik sebagai hak milik maupun sebagai objek jaminan. Akan tetapi kekuasaan nyata atas aset tersebut telah hilang secara permanen karena tidak ada pihak yang dapat mengaksesnya. Berbeda dengan benda fisik yang masih dapat disita atau diambil alih melalui kewenangan negara, penguasaan aset digital sepenuhnya bergantung pada akses terhadap kunci privat tersebut.

Jika kunci privat suatu aset kripto hilang sepenuhnya, maka secara teknis aset tersebut akan terkunci selamanya di jaringan blockchain dan tidak dapat dieksekusi oleh siapa pun. Oleh karena itu, dalam konteks penjaminan maupun pewarisan, pengelolaan akses terhadap kunci privat menjadi persoalan yang sangat menentukan.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, diperlukan strategi keamanan yang disepakati sejak awal hubungan hukum antara para pihak. Eksekusi jaminan kripto yang aman pada dasarnya tidak bertumpu pada penyitaan fisik, melainkan pada pengaturan tata kelola akses terhadap kunci privat. Beberapa mekanisme yang dapat digunakan antara lain melalui escrow digital, yaitu melibatkan pihak ketiga yang netral dan terpercaya untuk mengamankan akses terhadap kunci privat atau mengatur perpindahan aset secara otomatis ketika syarat tertentu terpenuhi.

Selain itu dapat pula digunakan multi-signature wallet, yaitu dompet digital yang membutuhkan persetujuan dari beberapa kunci privat sekaligus sebelum transaksi dapat dilakukan. Mekanisme ini memungkinkan kontrol yang lebih seimbang antara debitur, kreditur, dan pihak penjamin sehingga tidak ada satu pihak yang memiliki kekuasaan absolut atas aset tersebut.

Dalam konteks pewarisan, pengembangan wasiat digital menjadi semakin penting. Wasiat digital memungkinkan pemilik aset digital untuk mengatur sejak awal bagaimana akses terhadap kunci privat atau akun digitalnya dialihkan kepada ahli waris atau pihak tertentu yang ditunjuk. Dengan demikian kerahasiaan data tetap terjaga, tetapi pada saat yang sama hak-hak kebendaan atas aset digital tersebut tidak hilang ketika pemiliknya meninggal dunia.

Dengan demikian, meskipun aset kripto telah diakui sebagai bagian dari objek hukum benda dalam sistem hukum Indonesia, perkembangan teknologi digital menuntut adanya adaptasi konseptual dalam hukum perdata. Pengembangan instrumen seperti escrow digital, multi-signature wallet, dan terutama konsep wasiat digital menjadi penting agar hak-hak kebendaan atas aset digital tetap dapat dialihkan, dijamin, maupun diwariskan secara aman dan memiliki kepastian hukum.

Tentang: Penulis adalah Dosen Magister Kenotariatan di UNDIP Semarang, UNS Surakarta, UNTAR Jakarta, UNIBRAW Malang dan UNIDA Bogor. 

Dr. KRa. MJ.Widijatmoko, SH, SpN  – Jakarta, 09 Maret 2026

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT