Pemindahan saham dalam Perseroan Terbatas (PT) bukan sekadar transaksi jual beli biasa. Ia adalah peristiwa hukum yang berdampak langsung pada struktur kepemilikan, keseimbangan kekuasaan dalam perseroan, serta kepastian hukum bagi para pemegang saham. Oleh karena itu, pengaturannya tidak dapat dilepaskan dari kerangka normatif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Anggaran Dasar (AD) masing-masing perseroan.
UU PT sejatinya memberikan fleksibilitas yang cukup luas. Pemindahan saham dapat dilakukan melalui mekanisme penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham eksisting, melalui persetujuan Organ Perseroan, atau bahkan melalui kombinasi keduanya, sepanjang diatur secara tegas dalam AD PT.
Dalam mekanisme penawaran, saham yang hendak dialihkan wajib terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham yang ada sesuai proporsi kepemilikannya.
Apabila masih terdapat sisa, harus kembali ditawarkan secara bebas kepada pemegang saham eksisting. Barulah jika tetap tidak terserap, saham dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Mekanisme ini mencerminkan perlindungan terhadap komposisi dan keseimbangan internal perseroan.
Sementara itu, mekanisme persetujuan memberikan ruang bagi Organ Perseroan—baik RUPS, Dewan Komisaris, maupun Direksi—untuk menjadi filter atas masuknya pemegang saham baru. Bahkan UU PT membuka kemungkinan pengaturan persetujuan yang bersifat kombinatif. Secara normatif, undang-undang ini menyerahkan detail pengaturannya kepada AD PT sebagai wujud otonomi perseroan.
Namun di sinilah persoalan mulai muncul. Dalam praktik administrasi hukum saat ini, sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui platform AHU Online cenderung lebih memfasilitasi pemindahan saham dengan pendekatan Persetujuan RUPS. Padahal, tidak semua AD PT mengatur demikian. Ada perseroan yang memilih mekanisme penawaran terlebih dahulu tanpa mensyaratkan persetujuan RUPS. Ada pula yang mengatur persetujuan Dewan Komisaris atau Direksi.
Ketika sistem administratif tidak sepenuhnya mengakomodasi variasi mekanisme yang sah menurut UU PT, maka potensi disharmoni pun muncul. Permohonan yang diajukan melalui sistem bisa saja tidak sepenuhnya mencerminkan tata cara yang diwajibkan AD PT. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan keabsahan formal maupun sengketa di kemudian hari.
Pertanyaannya, apakah persoalan ini terletak pada undang-undangnya, atau pada sistem implementasinya?
Secara normatif, UU PT sudah memberikan ruang fleksibilitas. Bahkan dalam hal persetujuan yang dilakukan setelah penandatanganan perjanjian jual beli saham dan kemudian ditolak, undang-undang telah mengatur konsekuensi hukum dan tanggung jawab perseroan untuk menjamin penjualan dengan harga yang setidaknya sama. Artinya, secara konstruksi hukum, norma UU PT relatif komprehensif.
Masalahnya lebih tampak pada aspek sinkronisasi antara norma hukum dan sistem digital administrasi. Digitalisasi pelayanan hukum memang merupakan keniscayaan. Namun digitalisasi tidak boleh menyederhanakan norma hingga mengabaikan pilihan-pilihan mekanisme yang secara sah diberikan undang-undang kepada perseroan.
Karena itu, ada dua langkah yang patut dipertimbangkan. Pertama, penyempurnaan sistem AHU Online agar mampu mengakomodasi seluruh variasi mekanisme pemindahan saham sebagaimana dimungkinkan oleh UU PT dan AD PT. Sistem harus adaptif terhadap norma, bukan sebaliknya norma dipaksa menyesuaikan keterbatasan sistem.
Kedua, apabila dalam praktik ditemukan ketentuan UU PT yang memang sudah tidak relevan dengan dinamika korporasi modern dan sistem administrasi elektronik, maka wacana revisi undang-undang layak dipertimbangkan. Revisi bukan untuk mengurangi fleksibilitas, melainkan untuk memperjelas dan menyelaraskan antara norma, praktik, dan sistem digital yang digunakan negara.
Pada akhirnya, kepastian hukum dalam pemindahan saham bukan hanya soal prosedur administratif. Ia menyangkut perlindungan hak pemegang saham, legitimasi struktur kepemilikan, dan kredibilitas sistem hukum korporasi nasional. Harmonisasi antara UU PT, AD PT, dan sistem administrasi elektronik adalah keniscayaan agar hukum tidak sekadar tertulis rapi, tetapi juga berjalan efektif dalam praktik.
Tentang Penulis :
Dr. KRA MJ WIDIJATMOKO, SH., Sp.N adalah Dosen Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro dan Universitas Negeri Surakarta, Universitas Brawijaya, Malang, Universitas Tarumanegara, Jakarta dan Universitas Juanda Bogor.