(Jakarta — Notarynews) Kelompok Notaris Pembaca, Pendengar dan Pemikir (Kelompencapir) menyelenggarakan diskusi hukum ke-74 pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Rumahrasa Nusantara, Jalan Taman MPU Sendok No. 45, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diskusi mengangkat tema “Antisipasi Risiko Notaris dalam Hukum Perjanjian di Era KUHP Baru”.
Acara menghadirkan Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum., Dosen Notariat Universitas Indonesia, sebagai pembicara utama, serta Gandjar Laksamana Bonaprapta, S.H., M.H., pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia.
Diskusi dipandu oleh Ketua Kelompencapir, Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., AllArb. Acara diikuti oleh 350 peserta baik secara offline maupun online via zoom meating.

Diskusi diawali dengan pemantik dari Anggota Majelis Kehormatan Pusat (MKP), Herdimansyah Haidirsyah, S.H. Ia menegaskan, berlakunya KUHP Baru tidak menghapus kewajiban persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam pemeriksaan notaris, karena UU Jabatan Notaris merupakan hukum khusus yang tetap berlaku berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali.
Ia menekankan bahwa persetujuan MKN, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan melindungi protokol notaris sebagai arsip negara dan menjaga martabat profesi. Karena itu, ia mendorong PP Ikatan Notaris Indonesia (INI) memperkuat koordinasi dan harmonisasi dengan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam praktik pemeriksaan notaris di lapangan.
Dewi Tenty menilai ketentuan terbaru tetap perlu disinkronisasi dan diharmonisasi dengan Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai instrumen perlindungan hukum bagi notaris. Menurutnya, aspek inilah yang menjadi bagian penting untuk diperhatikan dalam proses revisi. Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam ranah pidana selalu berlaku prinsip umum bahwa setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Memasuki materi diskusi Made Pria Dharsana dalam paparannya, menegaskan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif sejak Januari 2026 membawa implikasi langsung bagi praktik kenotariatan, khususnya dalam pembuatan perjanjian dan akta otentik.
Salah satu risiko yang mengemuka adalah kecenderungan sengketa perdata yang digeser ke ranah pidana, sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap Notaris.
Menurutnya, hukum perjanjian secara konseptual tetap berada dalam koridor hukum perdata. Pasal 1320 KUH Perdata dan asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa wanprestasi atau kegagalan perjanjian tidak serta-merta dapat dipidana. Dalam konteks ini, Notaris bukan pihak dalam perjanjian, melainkan pejabat umum yang bertugas menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta otentik.

Made Pria menjelaskan bahwa tanggung jawab Notaris dibatasi pada kebenaran formil akta, meliputi verifikasi identitas dan kapasitas para pihak, kewenangan bertindak, serta kepatuhan terhadap prosedur pembuatan akta sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris.
Oleh karena itu, konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak tidak diterapkan secara absolut terhadap Notaris. Notaris tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul dari substansi atau isi materiil perjanjian tanpa adanya kesalahan atau pelanggaran kewajiban jabatan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa unsur tanggung jawab mutlak dapat diberlakukan secara terbatas apabila Notaris melanggar ketentuan jabatan yang bersifat imperatif, khususnya terkait prosedur formil atau larangan jabatan. Dalam batas ini, pertanggungjawaban Notaris bersifat objektif atas pelanggaran norma jabatan, bukan atas kehendak atau kesepakatan materiil para pihak yang dituangkan dalam akta.
Terkait KUHP Baru, Made Pria menekankan bahwa paradigma hukum pidana kini lebih menekankan unsur kesalahan (mens rea) dan prinsip ultimum remedium. Ketentuan mengenai keterangan palsu dalam akta, termasuk Pasal 266 KUHP Baru, pada dasarnya menempatkan para penghadap sebagai subjek utama pertanggungjawaban pidana.
Notaris hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti mengetahui adanya kepalsuan, secara sadar turut memasukkan keterangan palsu, serta memiliki niat jahat yang dapat dibuktikan.
Sebagai langkah antisipasi, ia menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui prinsip kehati-hatian, disiplin prosedural, dokumentasi yang lengkap, serta pencantuman klausul pernyataan kebenaran dan tanggung jawab para pihak. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk perlindungan hukum bagi Notaris.
Selain itu, peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) ditegaskan sebagai perisai prosedural dalam menghadapi potensi laporan pidana. Persetujuan MKN dalam pemanggilan Notaris dimaksudkan untuk memastikan apakah permasalahan yang terjadi berada dalam ranah jabatan atau ranah pribadi, sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Gandjar Laksamana Bonaprapta, saat diwawancarai Notarynews usai acara, menyoroti pentingnya pemahaman yang utuh terhadap semangat pembaruan KUHP dan KUHAP. Menurutnya, pembaruan tersebut bertujuan memperkuat penegakan hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dengan meminimalisasi potensi penyimpangan.
“Tidak seorang pun bisa lari dari pertanggungjawaban hukum, terutama pidana, sepanjang ia memang terlibat dalam suatu tindak pidana,” ujar Gandjar.
Ia menegaskan bahwa hukum acara pidana dirancang untuk memastikan proses hukum berjalan secara benar, karena hanya proses yang sah yang dapat menghasilkan putusan yang adil.
Gandjar juga mengingatkan bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah tidak dapat digunakan dalam proses hukum. Namun demikian, ia menilai tantangan terbesar justru terletak pada potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum. Sayangnya, menurut Gandjar, KUHAP belum secara tegas mengatur konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran prosedur oleh aparat.

Kondisi tersebut, lanjutnya, wajar Lo menimbulkan kekhawatiran di kalangan profesi tertentu, termasuk Notaris. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan pemahaman hukum bagi Notaris. “Yang utama, Notaris harus paham tugas dan tanggung jawabnya, memahami konsekuensi hukumnya, dan siap menghadapi proses hukum apabila memang terkait,” pungkasnya.
Melalui diskusi ini, ditegaskan bahwa berlakunya KUHP Baru tidak mengubah karakter dasar hukum perjanjian maupun batas tanggung jawab Notaris. Risiko pidana hanya dapat timbul apabila terdapat pelanggaran kewenangan jabatan dan niat jahat yang terbukti, sehingga pendekatan preventif dan profesional menjadi kunci dalam menjaga integritas akta dan kepastian hukum. (Pramono)