(JAKARTA – NOTARYNEWS) Transformasi digital telah mengubah secara mendasar cara pemerintah menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik. Tindakan pemerintah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini beralih ke sistem berbasis teknologi informasi dan elektronik. Perubahan ini membawa konsekuensi hukum yang tidak sederhana, khususnya terkait penegakan hukum, akuntabilitas tindakan administrasi negara, serta perlindungan hak-hak warga negara. Dalam konteks tersebut, penegakan hukum atas tindakan pemerintah di era digital menjadi isu yang semakin relevan dan mendesak untuk dikaji secara komprehensif.
Isu tersebut menjadi fokus utama dalam Seminar Hukum Internasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya melalui Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH), Rabu, 21 Januari 2026, pukul 09.00–16.00 WIB, bertempat di Gedung Rektorat Universitas Jayabaya Lantai 5. Seminar ini mengangkat tema “Law Enforcement of Government Administrative Action in the Digital Age” dengan menghadirkan akademisi dan praktisi hukum dari berbagai negara.

Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., M.Hum, dalam sambutannya menegaskan bahwa tema konferensi tersebut sangat relevan dan terasa mendesak di tengah pesatnya transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum merupakan proses berfungsinya norma hukum secara nyata, sementara tindakan administrasi pemerintah adalah perbuatan atau keputusan pejabat atau instansi pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Adapun era digital ditandai dengan dominasi teknologi informasi dan sistem elektronik dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelayanan publik. Dari pemaknaan tersebut, ia menegaskan bahwa pada tahun 2026 transformasi digital bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keniscayaan yang telah merasuk ke dalam sendi-sendi pemerintahan.
Menurut Rektor, digitalisasi administrasi pemerintahan memang membawa efisiensi, namun di sisi lain melahirkan tantangan hukum yang kompleks. Oleh karena itu, forum akademik internasional menjadi sangat krusial sebagai ruang diskursus untuk merumuskan gagasan hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman. Universitas Jayabaya, lanjutnya, berkomitmen untuk terus menjadi wadah diskursus intelektual yang tidak hanya mengkaji hukum dari perspektif nasional, tetapi juga mempromosikan pendekatan perbandingan dan transnasional (comparative and transnational legal perspective).

Seminar internasional ini dimoderatori oleh Rina Shahriyani Shahrullah, S.H., MCL., Ph.D. dari Universitas Internasional Batam, serta menghadirkan pembicara nasional dan internasional, antara lain Prof. Dr. Yodi Martono, SH, MH, Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia; Prof. Dr. Abdul Latif, SH, M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jayabaya; Prof. Dr. Man Tang Lang dari Makau; Assoc. Prof. Dr. Mohammed N. Abdulrazaq Alshekhly dari Gulf University, Bahrain; Dr. Pankaj Choudhury dan Dr. Manashi Kalita dari Nef Law College, India; Prof. Jihyun Park, Ph.D. dari Youngsan University, Republik Korea; serta Prof. Dr. Ryoko Kato Hakanata dari Shabi University, Jepang.

Dalam wawancara dengan NotaryNews, Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH menjelaskan bahwa digitalisasi telah menggeser tindakan pemerintah dari pola konvensional menuju sistem berbasis teknologi informasi. Menurutnya, penggunaan teknologi informasi membawa keunggulan berupa transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, namun juga menimbulkan tantangan serius, terutama terkait keamanan data dan perlindungan data pribadi.
Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung telah merespons perkembangan tersebut melalui penerapan peradilan elektronik yang diatur dalam berbagai Peraturan Mahkamah Agung. Meski telah berjalan, pengaturan tersebut dinilai masih perlu diperkuat secara normatif karena menyangkut hukum acara, sehingga idealnya diatur dalam tingkat undang-undang.

Sementara itu, Prof. Dr. Abdul Latif, SH, M.Hum, juga dalam wawancara dengan NotaryNews, menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan doktor di bidang hukum tidak lagi cukup dilakukan secara konvensional di ruang kelas, tetapi harus bertaraf internasional. Ia menilai sistem pemerintahan berbasis elektronik sejalan dengan prinsip negara hukum karena bertujuan menciptakan birokrasi yang efisien, akuntabel, dan transparan, sekaligus menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Melalui seminar internasional ini, Universitas Jayabaya menegaskan komitmennya dalam memperkuat kajian hukum administrasi negara di era digital serta mendorong pengembangan perspektif hukum yang bersifat komparatif dan transnasional sebagai kontribusi akademik bagi pembangunan hukum nasional. (Pramono)