949 Peserta Hadiri Semnas Problematika Perkumpulan Dalam Praktek

(Jakarta – Notarynews)  Sebanyak 949 peserta dati berbagai daerah hadiri seminar nasional yang mengangkat tema besar ” Simpang Siur dan Problematika Perkumpulan Dalam Praktek”. Seminar nasional yang di selenggatakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) pada Senin (30/10) di ballroom Birawa Hotel Bidakara, Jakarta.

Dihadirkan sebagai pembicara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Rosa Agustina S.H., M.H, Dr. Herlien Budiono, SH dan Taufik, SH dengan mengangkat tema Urgensi Pengesahan Undang-Undang Perkumpulan. Acara ini dimoderatori oleh Dessy Farizooh Alwi, SH, MKn.

Ketua Panitia Semnas, Aulia Taufani, SH
Ketua Panitia Semnas, Aulia Taufani, SH

Aulia Taufani, SH selaku Ketua Panitia dalam sambutannya menegaskan sedikit berbicara tentang problematika perkumpulan adalah hal yang menarik untuk dibahas karena secara hukum positif kita punya Undangan-Undang keormasan. Namun demikian Undang-Undangan Keormasan belum mampu menampung seluruhnya jenis-jenis ormas baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

“Dan diantara jenis ormas yang berbadan hukum selain yayasan ada juga perkumpulan dimana ada cerita-cerita panjang yang sudah mengemuka dan saat ini berkembang dalam kajian akademik muncul RUU Perkumpulan. Lagu bagaimana irisan-irisannya, simak saja dari para pembicara dalam seminar kali ini gabakal dibawakan oleh Prof Dr. Rosa Agustina S.H., M.H, Dr. Herlien Budiono, SH dan Taufik, SH,” ujar Aulia dalam sambutannya.

Ketua Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH
Ketua Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH

Selanjutnya, Ketua Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah, SH MH dalam sambutannya menegaskan bahwa peraturan perkumpulan
hingga saat ini masih diatur dalam beberapa peraturan seperti dalam Bab IX Pasal 1653 sampai Pasal 1665 KUHPerdata, Staatsblad 1870-64 tentang Kedudukan Badan Hukum dari Perkumpulan(rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) dan Staatsblad 1939 nomor 570 tentang perkumpulan Indonesia (inlandsche Vereeniging).

Selain itu, lanjut Tri Firdaus bahwa pengaturan tentang perkumpulan baru dimunculkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU 17/2013 atau UU Ormas). Itu pun hanya mengatur secara khusus syarat mendirikan badan hukum perkumpulan. Berbagai peraturan pelaksana dari UU Ormas tidak ada yang mengatur tentang badan hukum perkumpulan.

Lebih lanjut menurut Tri Firdaus, pengaturan erkumpulan seharusnya diatur secara khusus dan rinci dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang terpisah (dalam hal ini UU Perkumpulan). Karena perkumpulan miliki karakteristik yang berbeda dengan ornas lainnya.

Dr. Togar Sibarani, M.Pd.
Dr. Togar Sibarani, M.Pd.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri yang dalam hal ini diwakili Dr. Togar Sibarani, M.Pd, selaku Wakil Kepala LSP Kemendagri berharap melalui seminar kali ini mampu memberikan pandangan dan masukan kepada pemerintah terhadap RUU Perkumpulan yang sedang disiapkan, sehingga Undang-Undang yang akan disahkan nantinya bisa mengakomodir kepentingan stakeholder dan dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu juga diharapkan mampu memberikan dorongan kepada pemerintah agar pengesahan RUU Perkumpulan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT