Mahasiswa MKn Jayabaya Belajar Memahami Jalan Pikiran Hakim

(JAKARTA, NOTARYNEWS) Memahami putusan pengadilan tidak cukup hanya membaca amar yang menyatakan gugatan dikabulkan, ditolak, atau terdakwa dinyatakan bersalah. Di balik sebuah putusan terdapat rangkaian pertimbangan hukum, penilaian fakta, pembuktian, serta penafsiran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan putusan. Kemampuan membedah keseluruhan proses berpikir hakim inilah yang penting dikuasai mahasiswa hukum dan kenotariatan dalam membangun argumentasi penelitian yang komprehensif. Perspektif tersebut menjadi perhatian dalam Seminar Akademik Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya yang diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Kenotariatan (IMANO) Universitas Jayabaya, Jumat (30/10/2026).

Seminar bertema “Memahami Suatu Gugatan dan Putusan Inkracht Guna Membangun Argumentasi Penelitian yang Komprehensif” ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Seminar I Lantai 5 Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jalan Pulomas Selatan Kav. 23–24, Jakarta.

Dihadirkan sebagai salah satu narasumber, pada sesi pertama Kepala Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H., yang merupakan alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya. Dalam paparannya, Pujiastuti mengangkat materi “Strategi Membaca dan Menganalisis Putusan Hakim.”

Oplus_16908288

Membaca Putusan, Menelusuri Jalan Pikiran Hakim

Pujiastuti menekankan bahwa membaca putusan hakim harus dilakukan secara menyeluruh dan sistematis. Mahasiswa tidak boleh berhenti pada amar putusan karena bagian tersebut hanya merupakan kesimpulan akhir dari proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang dilakukan majelis hakim.

Menurutnya, bagian yang justru perlu dicermati adalah ratio decidendi atau alasan hukum yang mendasari hakim dalam mengambil keputusan.

Di dalamnya terdapat proses penilaian terhadap fakta-fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap peristiwa hukum yang diperiksa.

Dengan memahami ratio decidendi, mahasiswa dapat mengetahui mengapa suatu gugatan dikabulkan atau ditolak, mengapa suatu perbuatan dinyatakan terbukti atau tidak terbukti, serta bagaimana hakim membangun konstruksi hukum sebelum sampai pada amar putusan.

Selain itu, aspek legal standing atau kedudukan hukum para pihak juga harus diperhatikan. Sebab, sebelum masuk pada pokok perkara, hakim perlu menilai apakah pihak yang mengajukan gugatan memiliki kepentingan dan kapasitas hukum untuk mengajukan tuntutan.

Secara sistematis, struktur putusan pengadilan setidaknya mencakup kepala putusan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, identitas para pihak, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan.  Kelima bagian tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam memahami konstruksi sebuah putusan.

Bagi mahasiswa Magister Kenotariatan, kemampuan ini memiliki relevansi tersendiri. Putusan pengadilan dapat menjadi bahan kajian untuk mengidentifikasi persoalan hukum, menemukan kesenjangan antara norma dan praktik, sekaligus membangun argumentasi akademik yang didukung fakta dan dasar hukum yang tepat.

Pembahasan mengenai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde juga menjadi bagian penting. Mahasiswa perlu memahami kapan suatu putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, apa konsekuensi hukumnya, serta bagaimana status tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan dan objek penelitian.

Pemaafan Hakim dan Restorative Justice dalam KUHAP Baru

Diskusi seminar juga berkembang pada persoalan pembaruan hukum acara pidana, khususnya mengenai pemaafan hakim (judicial pardon) dan restorative justice dalam kerangka KUHP dan KUHAP baru.

Dalam sesi tanya jawab, peserta mengangkat kemungkinan hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, tetapi tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan. Hal ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam paradigma pemidanaan di Indonesia.

Pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu dan setelah tindak pidana dilakukan, serta aspek keadilan dan kemanusiaan.

Sebagai ilustrasi, seseorang melakukan pencurian terhadap barang milik orang lain. Dalam proses persidangan, barang tersebut telah dikembalikan, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya, korban telah memaafkan, serta terdapat keadaan pribadi yang patut dipertimbangkan. Dalam kondisi tertentu, hakim dapat mempertimbangkan pemberian pemaafan.

Namun, pemaafan hakim bukan berarti perbuatan pidana dianggap tidak pernah terjadi. Terdakwa tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Pembahasan kemudian dikaitkan dengan restorative justice atau keadilan restoratif. Mekanisme ini mengedepankan pemulihan keadaan, termasuk kepentingan korban dan pertanggungjawaban pelaku. Penyelesaian melalui pendekatan tersebut dapat ditempuh pada tahapan proses peradilan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan keduanya menjadi penting dipahami. Restorative justice berorientasi pada penyelesaian dan pemulihan melalui mekanisme yang ditentukan hukum, sedangkan pemaafan hakim merupakan kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan setelah memeriksa dan mempertimbangkan perkara.

Minuta Akta dan Risiko Hukum Notaris

Persoalan lain yang menarik perhatian peserta adalah kedudukan Notaris dan PPAT ketika berhadapan dengan proses pemeriksaan pidana. Dalam praktik kenotariatan, peserta mengungkapkan masih ditemukannya praktik peminjaman nomor akta antarnotaris. Akibatnya, para pihak tidak benar-benar menghadap kepada notaris yang namanya tercantum dalam akta, sementara dokumen seolah-olah dibuat berdasarkan prosedur penghadapan yang semestinya.

Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian data, tumpang tindih alas hak, atau sengketa yang berujung pada proses pidana.

Peserta juga mempertanyakan kemungkinan penerapan ketentuan pemaafan hakim terhadap perkara Notaris atau PPAT yang perbuatannya terjadi sebelum berlakunya KUHAP baru, tetapi proses hukumnya masih berjalan.

Pertanyaan berikutnya menyangkut pemeriksaan minuta akta dalam proses penyidikan maupun persidangan. Dalam praktik, terdapat perbedaan antara penggunaan salinan akta dan pemeriksaan minuta akta yang merupakan dokumen asli dan bagian dari protokol Notaris.

Menanggapi persoalan tersebut, narasumber menjelaskan pentingnya memperhatikan prosedur hukum dalam pemeriksaan dokumen kenotariatan. Minuta akta tidak dapat diperlakukan sama dengan dokumen biasa karena berkaitan dengan kewajiban penyimpanan protokol dan rahasia jabatan Notaris.

Dalam praktik persidangan, salinan akta dapat digunakan sebagai dokumen yang diajukan dalam pembuktian. Sementara itu, apabila diperlukan pencocokan dengan minuta akta, dokumen asli tersebut perlu dihadirkan melalui prosedur yang sesuai ketentuan hukum.

Narasumber juga mengingatkan bahwa pengambilan atau pemeriksaan minuta akta harus memperhatikan mekanisme perizinan dan ketentuan khusus yang mengatur jabatan Notaris. Kehati-hatian diperlukan agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan perlindungan terhadap protokol Notaris.

Membangun Argumentasi, Bukan Sekadar Mengutip Putusan

Seminar ini memberikan pesan bahwa kemampuan membaca putusan merupakan keterampilan fundamental bagi mahasiswa hukum, terutama mahasiswa Magister Kenotariatan yang kelak berhadapan dengan berbagai persoalan hukum dalam praktik profesional.

Sebuah putusan tidak seharusnya hanya dijadikan kutipan untuk memperkuat pendapat peneliti. Lebih dari itu, putusan perlu dibedah untuk menemukan persoalan hukumnya, menguji konsistensi pertimbangan hakim, menilai penerapan norma, serta melihat implikasinya terhadap perkembangan hukum.

Melalui kegiatan akademik ini, IMANO Universitas Jayabaya turut mendorong mahasiswa agar lebih kritis dan sistematis dalam memahami proses peradilan. Sebab, argumentasi penelitian yang kuat tidak lahir dari sekadar mengumpulkan peraturan dan mengutip amar putusan, melainkan dari kemampuan menghubungkan fakta, norma, pertimbangan hukum, dan rasa keadilan dalam satu konstruksi pemikiran yang utuh. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT