(BANDUNG – NOTARYNEWS) Pertemuan para pihak menyikapi “Pasal 111 Permen ATR/BPN Nomor 16/2021 terkait Pendaftaran Balik Nama karena adanya Waris” pada Selasa, tanggal 7 Desember 2021 bertempat di Harris Hotel & Convention Citilink menghasilkan enam rumusan penting.

Hasil rumusan ini merupakan hasil dari diskusi hukum antara Andi Tenri Abeng A.Ptnh, MH, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Tata Ruang Pada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dengan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kota Bandung, Perwakilan Kanwil BPN Jawa Barat, Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Bandung, para Camat dan PPAT Se Kota Bandung dan sebagai penanggap adalah stakeholder dari berbagai instansi yaitu : Balai Harta Peninggalan Jakarta, Pengadilan Agama Kota Bandung, Bapenda Kota Bandung Bagian Pemerintahan Kota Bandung dan Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung.

Acara dibuka langsung oleh Wakil Walikota Bandung, H. Yana Taryana SE, MM. Dalam sambutannya Yana, menilai dinamika perkembangan kepemilikan lahan dewasa ini di Kota Bandung semakin dinamis, tentunya masyarakat sangat membutuhkan adanya keadaan hukum.
Menurut Wakil Walikota Bandung ini maka perlu dilakukan sosialisasi dan pemahaman dengan masyarakat dan pejabat terkait aturan-aturan pertanahan yang baru.
Dirinya, sangat menyambut baik Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Pengda Kota Bndung IPPAT yang membahas terkait Pasal 111 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2021.
Yana menilai Permen baru ini megang bagi Pemkot Bandung memiliki potensi lost dari transaksi BPHT dimana satu tahapannya dianggap hilang.
Yana berharap diskusi hukum harii memberikan rekomendasi-rekomendasi yang arahnya memberikannkepastian hukum kepada semua pihak terutama teman-teman Camat maupun PPAT.
Sementara Ketua Pengda Kota Bandung, IPPAT, Yuniar Ayuning Rahayu. SH. MKn dalam sambutan sangat berharap adanya sinergitas dengan semua pihak terkait sehingga lahirnya pemahaman yang sama terkait dengan Pasal 111 Permen ATR BPN RI No. 16 Tahun 2021.
Adapun latar belakang perubahan bahan dalam Permen ATR/KBPN No. 16/2021 dimaksudkan untuk menghilangkan diskriminasi dalam hal pencatatan penerimaan waris dalam masyarakat berdasarkan UU No. 12 Tahun 2004 tentang Kewarganegaraan RI dan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya, enam hasil rumusan pertemuan diskusi hukum tersebut Notarynews mencatat yang meliputi, pertama, Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 5, surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa : Akta keterangan hak waris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia Ayat (1) huruf c angka 5. Dan perlu dicatat Akta Keterangan Hak Mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia tidak menjadi hambatan karena masyarakat sudah memiliki pilihan dalam membuat Keterangan Hak Mewaris.
Setidaknya, merujuk pada pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2006 Juncto Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ada dua hal yang mesti menjadi perhatian. Pertama, bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT atau nama lainnya di Domisili Penduduk (yang meninggal dunia) kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Kedua, berdasarkan laporan tersebut di atas Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada daftar Akta Kematian.
Rekomendasi kedua, pembagian golongan kependudukan sudah dihapuskan dengan UU Kewarganegaraan RI dan UU Administrasi Kependudukan masyarakat diberi pilihan untuk membuat keterangan ahli waris dan pendaftarannya bisa dilakukan di Kantor Pertanahan. maka implikasinya adalah terhadap hukum waris yang masih pluraristik.
Sementara terkait dalam Peradilan Agama dalam hal penetapan ahli waris menurut Pengadilan Agama tetap menjadi kewenangan Pengadilan Agama karena dasar hukum Peradilan Agama sudah diatur dalam UU RI No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 tahun 1989.Akan halnya, kaitan dengan waris (Kewenangan yang diatur dalam Pasal 36).
Hasil diskusi hukum Pasal 111 ATR/KaBPN No. 16 Tahun 2021 juga merekomendasikan unsur kewilayahan yang menjadi tupoksinya Camat. Paguyuban para Camat tersebut mengharapkan untuk dipertimbangkan agar camat tidak mengeluarkan produk Keterangan Ahli Waris yang sudah menghapuskan penggolongan penduduk karena ketidaksiapan dari pihak camat sendiri. Artinya, para Camat meminta untuk dilakukan Peninjauan Kembali Pasal 111 ayat (4) huruf c angka 4 karena resiko terjadinya sengketa. membuat permohonan Surat Keterangan Hak Waris untuk semua golongan penduduk (sesuai kewenangan yang diatur dalam Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2021).
Rekomendasi ketiga, pelaksanaan Pasal 111 ayat (3) bahwa APHB dapat dibuat dalam bentuk di bawah. tangan dalam rangka pendaftaran hak atas tanah menimbulkan risiko hukum karena sesuatu yang dibuat di bawah tangan tidak dibuat di hadapan pejabat yang berwenang riskan untuk dilaksanakan.

Keempat, Pelaksanaan Akta Pembagian Harta Bersama dapat langsung dilakukan pendaftaran tanah langsung di balik nama ke penerima PHB tanpa balik nama waris. Pasal 111 ayat (3) dan ayat (5) mempunyai implikasi terhadap potential loss BPHTB akibat balik nama waris hal ini menjadi ranah Pemerintah Daerah namun Permen ATR/KBPN dalam hal ini menegaskan saja karena dalam praktek sudah berjalan dan lazim dilaksanakan. Menghapuskan pajak berganda yang berjalan selama ini.
Selanjutnya, kelima Pasal 111 Permen ATR/KBPN Nomor 16 tahun 2021 untuk dilakukan peninjauan kembali dalam penentuan ahli waris tentang Penentuan Ahli Waris harus diatur secara tersendiri dengan mempertimbangkan pluralistik hukum keluarga dan waris di Indonesia.
Dan rekomendasi terakhir, yaitu rekemndasai keenam, penguatan Lembaga untuk disesuaikan dengan Kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *** (pm)