(Jakarta – Notarynews) Sharenot sebuah komunitas Notaris yang mereka sebut sebagai Sharing Notaris yang suka berbagi keilmuan mengenai Ilmu hukum, Kenotariatan dan ke PPAT-an, webinar hukum, dan diskusi hukum. Kali ini menyelenggarakan webinar secara online dengan mengusung tema besar ” Tips and Trik Menghadapi Ujian Kode Etik Notaris”. Acara diselenggarakan pada Kamis, (23/5) dengan menghadirkan pembicara Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum yang dipandu oleh pemandu acara Elisabeth Putri, SH, MKn.

Mengawali paparanya, Made Pria dihadapan 71 peserta webinar menegaskan bahwa Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) adalah ujian yang wajib diikuti oleh setiap calon Notaris yang telah selesai melaksanakan program magang yang dibuktikan dengan Sertifikat Magang yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia sebelum calon notaris yang bersangkutan diayatt sebagai Notaris.
Ditegaskan Made Pria, secata ringkas bahwa, kode etik mencakup sistem norma, nilai, dan aturan tertulis profesional yang dengan jelas menyatakan apa yang benar dan baik, serta hal-hal yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Dan berdasarkan pasal 1 Kode Etik Notaris, merupakan kode moral yang ditetapkan oleh asosiasi-asosiasi Notaris Indonesia berdasarkan keputusan kongres asosiasi.

“Selain itu, menurut Bab II pasal 2 Kode Etik Notaris, kode etik ini mengatur tentang perilaku anggota perkumpulan dan orang lain yang menjalankan jabatan sebagai Notaris dalam menjalankan jabatannya atau dalam kehidupan sehari-hari. Secara umum, kode etik memuat ketentuan mengenai etika Notaris dalam menjalankan tugas, kewajiban profesional Notaris, etika mengenai hubungan Notaris dengan kliennya, dan larangan,” terang Made Ptia. Notaris.
Ditegaskan Made Pria, Kode Etik Notaris adalah kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasarkan keputusan Kongres perkumpulan dan atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan peringatan-undangan yang berlaku serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan, dan semua orang yang menjalankan tugas Jabatan sebagai Notaris termasuk di dalamnya para pejabat sementara Notaris, Notaris pengganti pada saat menjalankan jabatan.
“Dengan kode etik Notaris bahwa seorang Notaris diharapkan mempunyai integritas, kapasitas intelektual, dan mempunyai ilmu yang tinggi (ahli dibidangnya), mempunyai kehendak untuk melakukan pengabdian dan pencarian nafkah tidak dijadikan sebagai tujuan dalam menjalankan jabatannya,’ terang Dosen Notariat Universitas Indonesia.
Lebih jauh Made Pria mengatakan bahwa Notaris sebagai pembuat alat bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu berkewajiban untuk selalu menjalankan jabatannya dengan memperhatikan aturan hukum dan norma-norma moral, kepatutan dan kesusilaan, serta keharusan-keharusan jabatan.
“Jadi harus dipahami bersama bahwa Kode Etik Notaris merupakan penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris pada khususnya, dengan selalu berpegang pada prinsip yang esensial dalam pelaksanaan jabatan dan perilaku profesional yaitu kemandirian, ketidak berpihakan, jujur dan bertanggung Jawab,” ujar Made Pria.
Lantas siapa, yang berhak menegakan kode etik? Menurut Made Pria, Dewan Kehormatan adalah alat perlengkapan Perkumpulan yang dibentuk dan berfungsi menegakkan Kode Etik, harkat dan martabat Notaris, yang bersifat mandiri dan bebas dari keberpihakan, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam Perkumpulan.
Adapun mekanisme penyelesaian ketika Notaris melakukan pelanggaran kode etik, menurut Made Pria pada ketika Notaris yang dijatuhkan sanski atas pelanggaran kode etik dapat melakukan upaya pembelaan diri dan dapat mengajukan banding secara bertingkat terhadap putusan Dewan Kehormatan Daerah kepada Dewan Kehormatan Wilayah dan Dewan Kehormatan Pusat sebagai pemeriksaan tingkat akhir.
Hal lain yang disampaikan oleh Made Pria dalam webinar “Tips and Trik Menghadapi Ujian Kode Etik Notaris” kali ini juga menyangkut soal perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Dijelaskan Made Pria bahwa Kode etik notaris tunduk pada Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksana lainnya. Dan Notaris berada dalam suatu wadah organisasi yaitu Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) yang merupakan wadah satu-satunya bagi Notaris sebagaimana yang dituntut tanggingjawabnya baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada perkumpulan untuk mengambil peran dalam menyiapkan sosok calon-calon Notaris yang kompeten agar mampu memasuki dunianya yang siap pakai, professional dan berintegritas moral tinggi.
“Sebagai pejabat umum (Notaris) yang memiliki suatu kode etik, Notaris berada dibawah pengawasan Kementerian Hukum dan HAM yang pelaksanaan pengawasannya didelegasikan kepada Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan. Baik Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan dibentuk secara berjenjang di tingkat kabupaten atau kota dan Propinsi.
Diakhir paparannya, Made Pria menyimpulkan bahwa yang dapat diambil yaitu pelaksanaan Jabatan Notaris harus dilaksanakan dengan integritas dan profesipbal serta menjunjung tinggi kode etik serta Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 Mengenai Jabatan Notaris. Dan memasuki acara penutupan dilakukan beberapa testimoni dari beberapa orang yang pernah mengikuti UKEN, acara ditutup pada pukul 13.00 wib. (Pramono)