(Jakarta – Notarynew) Ir. Arnold Philipus Djiwatampu tak pernah membayangkan tanah yang ia beli secara sah sejak akhir 1970-an akan menyeretnya dalam sengketa lebih dari seperempat abad. Yang ia miliki hanyalah tiga bidang sawah berstatus Hak Milik (HM) di kawasan Sukagalih, Bandung, dibeli resmi dari pemilik asal, dibalik nama, dan dicatat ulang setelah terjadi pemekaran wilayah. Semua prosedur diikuti, semua dokumen lengkap.
Namun pada 1994, ketika Arnold sedang menjalankan tugas negara di Jenewa sebagai pegawai Direktorat Jenderal Postel, skema penguasaan lahan mulai dimainkan di belakangnya. Tanah di Jalan Junjunan Kav. 166 yang secara sah sudah menjadi miliknya sejak lama, tiba-tiba “diolah” seolah-olah belum pernah beralih tangan.
Eddy Wirawan (EW) bersama ahli waris pemilik lama dan oknum lurah menyatukan tiga bidang tanah dengan kohir berbeda seakan satu bidang saja. Atas dasar konstruksi bertentangan data tersebut, diajukan permohonan sertifikat baru seperti tanah masih milik ahli waris awal.
Camat Sukajadi yang mengetahui riwayat tanah tersebut menolak permohonan itu. Namun, penolakan Camat justru digugat ke PTUN Bandung dan berujung pada putusan yang memerintahkan agar permohonan sertifikat EW diteruskan ke BPN. Dari titik inilah Arnold seperti didorong masuk ke labirin panjang peradilan yang kerap tidak sejalan dengan fakta kepemilikan awal yang sah.
Pada 1996, situasi berubah menjadi penyerobotan fisik. Penjaga tanah, Adi Supriyatna, diusir dari lokasi oleh pihak EW. Tak lama berselang, sebuah bangunan semi permanen berdiri di atas tanah tersebut, dilengkapi instalasi listrik dan telepon tanpa seizin pemilik sah. Laporan Arnold ke Dinas Tata Kota dan Badan Pengawas Bangunan Kota Bandung tidak berujung pada tindakan yang memulihkan haknya. Sengketa administrasi berubah menjadi penguasaan lapangan secara nyata.
Awal Kepemilikan: Tiga Sertifikat Hak Milik dengan Riwayat Jelas
Kepemilikan Arnold berawal dari transaksi pada akhir 1970-an. Tahun 1978, ia membeli dua bidang tanah bersertifikat dari Samirin yang bertindak berdasarkan kuasa dari ahli waris H. Ridwan dan Enok Rainten. Saat itu, tanah masih berupa sawah dan belum memiliki akses jalan.
Selanjutnya, pada 1981, Arnold membeli bidang ketiga dari Sumiratna Kurniasih. Ketiga bidang tanah tersebut masing-masing memiliki sertifikat dan sejarah alas hak yang jelas: HM 2120/Sukagalih, seluas 2.195 m², asal ahli waris H. Ridwan, HM 2122/Sukagalih, seluas 833 m², asal Enok Rainten, HM 2121/Sukagalih, seluas 372 m², asal Sumiratna Kurniasih
Seluruh akta jual beli dibuat secara resmi, sertifikat telah dibalik nama dan disesuaikan setelah pemekaran wilayah, lalu tercatat atas nama Ir. Arnold Philipus Djiwatampu. Dengan konstruksi hukum pertanahan seperti ini, secara administrasi maupun yuridis, objek dan subjek hak sudah sangat jelas: tanah sah milik Arnold.
Manuver 1994: Sertifikat “Disatukan” di Saat Pemilik Sedang Bertugas di Luar Negeri.
Ketika Arnold bertugas di Jenewa pada 1994, EW mulai melakukan serangkaian langkah hukum sekaligus non-hukum untuk menguasai lahan di Junjunan 166. Dengan memanfaatkan kedekatan dengan ahli waris lama dan dukungan oknum aparatur di tingkat kelurahan, EW memperoleh dasar akta jual beli yang dinilai cacat hukum.
Tiga bidang tanah dengan persil, kohir, dan sertifikat berbeda diperlakukan sebagai satu kesatuan untuk diajukan menjadi satu sertifikat baru. Secara teknis administrasi pertanahan, langkah ini tidak sejalan dengan data fisik maupun yuridis yang sudah tercatat di sertifikat lama atas nama Arnold.
Camat Sukajadi menolak permohonan EW karena mengetahui bahwa tanah tersebut telah bersertifikat Hak Milik atas nama Arnold. Penolakan itu kemudian digugat ke PTUN Bandung. PTUN mengabulkan gugatan EW dan memerintahkan Camat untuk meneruskan permohonan sertifikat ke BPN Bandung.
BPN Bandung kemudian melakukan penelitian dan menolak menerbitkan sertifikat karena data menunjukkan tanah tersebut sudah bersertifikat dan beralih kepada Arnold. EW kembali menggugat, kali ini BPN yang dijadikan tergugat. Gugatan EW dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh PTUN, dikuatkan di tingkat banding PT TUN Jakarta, dan dimenangkan Arnold di tingkat kasasi Mahkamah Agung melalui Putusan No. 153 K/TUN/1997. Secara hukum administrasi, posisi Arnold sudah sangat kuat.
Meski kalah di ranah administrasi, EW tidak berhenti. Pada awal 1996, penjaga tanah Arnold dipaksa meninggalkan lokasi dan rumah semi permanen mulai berdiri di atas lahan tersebut. Kehadiran bangunan beserta fasilitas utilitas menunjukkan penguasaan fisik sepihak atas tanah yang masih berstatus milik Arnold.
Di sisi lain, EW mengajukan gugatan pidana terhadap ahli waris Enok Rainten terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada akta jual beli lama. Perkara ini naik ke Pengadilan Negeri Bandung meskipun secara tempus delicti sudah melampaui 18 tahun. PN Bandung menyatakan perbuatan terbukti, namun menyatakan kedaluwarsa. Putusan ini kemudian dijadikan dalil EW bahwa akta jual beli yang menjadi dasar peralihan hak ke Arnold tidak sah, meski terdapat indikasi kuat bahwa penambahan tanda tangan justru dilakukan oleh EW sendiri.
Arnold lantas mengajukan gugatan perdata untuk mengosongkan dan mengembalikan penguasaan tanah. Namun pada level pengadilan umum, rangkaian putusan justru lebih banyak menguntungkan posisi EW, dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi, meskipun sertifikat awal Arnold terbit jauh lebih dahulu dan secara administratif sudah dinyatakan sah.
Mengungkap Fakta Terbitnya SHM 3774/Sukagalih Tahun 2010: Sertifikat di Atas Sengketa
Setelah BPN Bandung menolak permohonan sertifikat, muncul fakta baru pada 24 Mei 2010. Di tanggal itu, terbit Sertipikat Hak Milik No. 3774/Sukagalih atas nama EW yang ditandatangani Kepala BPN saat itu, Samad Soemargo, S.H., M.H.
Penerbitan SHM 3774/Sukagalih ini justru terjadi sebulan setelah BPN secara resmi menyatakan tanah tersebut tidak dapat diterbitkan sertifikatnya karena berstatus sengketa. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur dan dasar penerbitan sertifikat kedua di atas objek yang sama.
Pada 2014, perkara ini masuk dalam pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri. Propam menemukan setidaknya lima indikator kuat yang menempatkan EW sebagai pihak yang cukup bukti untuk dijadikan tersangka, antara lain: penghilangan atau penyembunyian sebagian bukti, peta, surat rincikan yang diduga palsu dan okumen PBB yang tidak sesuai dengan kondisi riil, peta situasi yang tidak menggambarkan keadaan sebenarnya dan dokumen pengajuan sertifikat yang bertentangan dengan fakta di lapangan
Meski hasil pemeriksaan internal tersebut menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah, proses penegakan hukum yang semestinya berpijak pada temuan tersebut berjalan tidak sebagaimana diharapkan. Sejumlah putusan Mahkamah Agung menguatkan posisi Arnold sebagai pemilik sah, tidak hanya lewat perkara administrasi, tetapi juga melalui yurisprudensi perdata. Antara lain: Putusan MA No. 976 K/Pdt/2015, Putusan MA No. 290 K/Pdt/2016
Yurisprudensi MA No. 5/Yur/201
Inti yurisprudensi tersebut konsisten: ketika terdapat sertifikat ganda atas satu objek tanah, sertifikat yang terlebih dahulu terbit dan proses perolehannya sah harus diakui sebagai yang mempunyai kekuatan hukum. Sertifikat yang terbit kemudian, apalagi jika berdiri di atas prosedur yang cacat dan data yang dimanipulasi, tidak dapat mengalahkan sertifikat awal.
Dalam konteks ini, sertifikat-sertifikat Hak Milik atas nama Arnold telah terbit sejak 1978 dan diperkuat dengan rangkaian peralihan hak yang sah. Sedangkan SHM 3774/Sukagalih atas nama EW baru muncul pada 2010, di tengah status tanah yang sudah berulang kali ditegaskan sebagai objek sengketa.
Pertarungan Panjang Melawan Mafia Tanah
Lebih dari dua dekade, Arnold terus berjuang mempertahankan haknya atas tanah di Junjunan 166. Berlapis perkara ia hadapi mulai administrasi pertanahan, perdata, hingga laporan etik dan disiplin aparat. Di satu sisi, putusan-putusan kasasi dan yurisprudensi berpihak pada prinsip bahwa bukti kepemilikan yang lebih dahulu dan sah harus diutamakan. Di sisi lain, realitas penguasaan fisik lapangan dan terbitnya sertifikat kedua menunjukkan betapa kuatnya jejaring mafia tanah ketika bertemu celah regulasi dan aparat yang tidak menjalankan mandat secara konsisten.
Kasus ini menggambarkan bahwa sengketa agraria tidak semata soal dokumen, tetapi juga soal keberanian penegak hukum mengeksekusi kebenaran yang sudah terang benderang di atas kertas. Pada akhirnya, sejarah hukum selalu kembali pada prinsip dasar: bukti yang benar seharusnya berdiri paling kuat, meski waktu panjang dan permainan mafia berulang kali berusaha meruntuhkannya. (Nasikin/dari berbagai sumber)
—