(Jakarta – Notarynews) 24 Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) atau 2/3 bagian dari 33 seluruh jumlah Pengurus Wilayah INI Se Indonesia memutuskan mempercepat Kongres Luar Biasa (KLB) dengan mempertimbangkan soliditas anggota dan nasib organisasi agar tidak ada kekosongan kegiatan dikarenalan kewenangan pengurus pusat efektif telah berakhir terhitung sejak tanggal 31 Maret 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum PP INI, Dr. Abdul Muis, SH. MH beserta juru bicara Pengwil- Pengwil INI didampingi sejumlah Ketua-Ketua Pengwil INI. Keputusan mempercepat Kongres Luar Biasa yang diambil oleh 2/3 Pengwil Se Indonesia pada rapat yang di gelar Sabtu, (15/4) pukul 21.19 di Neo Hotel, Jakarta Selatan tersebut dibacakan oleh Ratna Neli Riyanti, SH.
“Keputusan mempercepat KLB ini menindaklanjuti surat pernyataan kesatuan sikap dari 24 Ketua Pengurus Wilayah, tertanggal 8 Maret 2023, yang telah mengajukan permohonan Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2 huruf b dan Pasal 21 ayat 3 Anggaran Rumah Tanggga Ikantan Notaris Indonesia, terkait pula dengan surat balasan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia No. 74/11/IV/PP INI/2023 tanggal 3 April 2023, yang pada intinya bahwa Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia ‘menolak” menyelenggarakan Kongres Luar Biasa dengan alasan sedang mempersiapkan Kongres ke XXIV, serta tidak ada agenda lain yang setingkat dengan Kongres yang akan dilaksanakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia,” kata Ratna Neli.
Alasan lain, disebutkan Ratna Neli bahwa Pengurus Pusat sudah habis masa jabatannya berdasarkan AD/ART Ikatan Notaris Indonesia dengan tidak melakukan keputusan diluar Kongres berdasarkan pasal 12 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga untuk mengundurkan pelaksanaan Kongres dengan batalnya pelaksanaan Kongres ke-XXIV di Cilegon.
Disamping itu, masa jabatan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia tidak dapat diperpanjang hanya berdasarkan surat Dirjen AHU dengan mengabaikan AD/ART Ikatan Notaris Indonesia yang organisasinya telah tertuang dalam pasal 82 ayat 4 Undang Undang Jabatan Notaris. Soal perpanjangan masa jabatan hanya bisa dilakukan melalui Kongres atau keputusan di luar kongres. Dengan demikian berdasarkan pasal 21 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia, maka ke 24 Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia yang merupakan lebih dari 2/3 bagian dari seluruh jumlah pengurus wilayah mempunyai hak konstitusional untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa.
Ditegaskan Ratna Neli, dalam konferensi pers bahwa alasan dilaksanakannya Kongres Luar Biasa adalah karena PP-INI telah beberapa kall melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 39 ayat (4) huruf a Anggaran Rumah Tangga INI. Untuk itu, lanjut dia, berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka rapat dengan suara bulat memutuskan hal-hal sebagai berikut: pertama, menegaskan dan tetap mempertahankan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah tunggal Organisasi Notaris sebagaimana tercantum dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Kedua, sesuai surat balasan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia No. 74/11/IV/PP INI/2023 tanggal 3 April 2023 yang pada intinya menolak permintaan 24 Pengwil untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa oleh karenanya berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (3) ART maka 24 Pengwil berhak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB)
Ketiga, menegaskan telah berakhirnya jabatan rekan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn. sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia periode 2019-2022 dan berikut seluruh jajaran eks PP INI, yang telah berakhir masa jabatannya berdasarkan AD/ART Ikatan Notaris Indonesia dimaksud terhitung sejak tanggal 31 Maret 2023. Maka, terkait segala perbuatan dan akibat hukum yang dilakukan oleh rekan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn. dan jajaran eks PP INI periode 2019- 2022 terhitung dari tanggal 01 April 2023 menjadi tanggung jawab yang bersangkutan secara pribadi.
Selanjutnya, memerintahkan kepada rekan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn. untuk memberikan Laporan Pertanggung Jawaban sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia periode 2019-2022 kepada anggota Ikatan Notaris Indonesia dalam Kongres Luar Biasa. Maka, penerapan pasal 19 ayat 2 ART tidak dapat dipisahkan dari pasal 19 ayat 1 ART karena kongres belum terlaksana dan Laporan Pertanggungjawaban (LPS) belum disampaikan dan belum diterima serta belum ada pernyataan demisioner dari presidium, oleh karena itu kewenangan pengurus pusat efektif telah berakhir terhitung sejak tanggal 31 Maret 2023.
Pada konferensi pers kali tersebut juga ditegaskan bahwa rekan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn. dan jajaran eks PP INI periode 2019-2022 tidak berwenang melakukan segala kegiatan dan atau perbuatan hukum dalam bentuk apapun, yang mengatasnamakan PP INI. Dan selanjutnya, membentuk Pelaksana Tugas Ketua Umum PP INI yang susunannya terlampir dalam berita acara ini, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam berita acara, yang bertugas serta berwenang menjalankan tata kelola organisasi Ikatan Notaris Indonesia sehari hari sebagaimana ditentukan dalam AD/ART Ikatan Notaris Indonesia, untuk membentuk serta mempersiapkan segala hak dan kewajiban yang berkaitan dengan persiapan serta pelaksanaan KLB.

Pelaksana Tugas Ketua Umum PP INI, menambahkan Dr. Abdul Muis, SH. MH bahwa hasil rapat 2/3 Pengwil INI juga memutuskan untuk mengembalikan tempat pelaksanaan kongres ke XXIV di Jawa Barat, sesuai dengan amanat hasil keputusan Kongres ke XXIII di Makassar.
Sedangkan terkait keadministrasian, Desy Susanti selaku juru bicara dalam keterangannya kepada pers mengatakan bahwa seluruh administrasi surat menyurat masuk dan keluar yang mengatasnamakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia terhitung sejak hari, tanggal, bulan dan tahun berita acara ini menjadi tugas dan wewenang Pelaksana Tugas. Adapun, biaya operasional sekretariat dan biaya persiapan KLB dibebankan pada keuangan yang berada pada rekening PP INI, yang akan diperhitungkan setelah terpilihnya Ketua Umum PP INI, sedangkan biaya pelaksanaan KLB bersumber dari kontribusi peserta Kongres Luar Biasa dan usaha yang sah dari OC. Dan rekan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn. dan eks jajaran PP INI harus menyerahkan sekretariat beserta seluruh isi perlengkapan sekretariat serta menyerahkan data seluruh anggota INI beserta administrasinya.
“Dan menugaskan kepada PLT untuk melakukan pemblokiran seluruh rekening atas nama PP INI di semua perbankan sampai dengan terpilihnya ketua umum Ikatan Notaris Indonesia melalui Kongres Luar Biasa. Mengagendakan pembatalan keputusan diluar Kongres berdasarkan Surat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 181/1-1X/PP-INI-2022, perihal Keputusan Diluar Kongres: Percepatan Waktu Pelaksanaan Dan Pemindahan Tempat Pelaksanaan Kongres XXIV INI dan berikut hasil-hasilnya dalam Kongres Luar Biasa,” terang Desy kepada pers.
“Terakhir mencabut SK Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dengan Nomor 02/SK/PP-INI/11/2023, Tanggal 2 February 2023 tentang Pembentukan Panitia Pengarah Kongres XXIV, Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan Ikatan Notaris Indonesia di Propinsi Banten dan SK Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 03/SK/PP-INI/II/2023, tanggal 01 February 2023 tentang Penetapan Panitia Pelaksana Kongres XXIV, Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan Ikatan Notaris Indonesia, dan selanjutnya memerintahkan PLT membentuk SC dan OC yang baru dengan berdasarkan asas transparansi, netral dan akuntable,” Abdul Muis selaku PLT Ketua Umum dalam keterangan persnya.(Pramnono)