15 Pejabat Kejaksaan Diganti Serentak, Ada Apa?

(Bandung, Notarynews) Ada yang berbeda dalam pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kali ini. Bukan hanya satu atau dua pejabat yang berganti, tetapi 15 pejabat sekaligus, termasuk sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah di Jawa Barat.

Pergantian dalam jumlah besar tersebut menjadi perhatian. Pertanyaannya sederhana, tetapi penting: mengapa pergantian pejabat dilakukan hampir bersamaan dalam satu momentum? Apa pertimbangan strategis di balik rotasi besar-besaran tersebut?

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno, S.H., M.H saat memberikan sambutan. 

Pada Senin, 10 Agustus 2026, bertempat di Aula R. Soeprapto Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan para pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelantikan tersebut dihadiri para Asisten dan Koordinator di lingkungan Kejati Jawa Barat.

Dari 15 pejabat yang dilantik, sejumlah posisi strategis mengalami pergantian. Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum. dipercaya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sementara Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D. menduduki jabatan Asisten Pembinaan dan Agung Arifianto, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus.

15 pejabat yang dilantik
15 pejabat yang dilantik termasuk sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah di Jawa Barat.

Pergantian juga terjadi pada posisi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara yang kini dijabat Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. Namun sorotan terbesar justru tertuju pada pergantian sejumlah Kajari. Secara bersamaan, sejumlah Kejaksaan Negeri di Jawa Barat mendapatkan pimpinan baru.

Mereka adalah Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H. sebagai Kajari Purwakarta; Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. sebagai Kajari Kota Bogor; Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H. sebagai Kajari Kabupaten Bogor; Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H. sebagai Kajari Cimahi; Heru Kamarullah, S.H., M.H. sebagai Kajari Ciamis; serta Suci Wijayanti, S.H., M.Kn. sebagai Kajari Cianjur.

Selanjutnya, Dr. Erianto N, S.H., M.H. dipercaya sebagai Kajari Kota Banjar; Regie Komara NA, S.H., M.H. sebagai Kajari Majalengka; Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H. sebagai Kajari Kota Bekasi; Dr. Agus Chandra, S.H., M.H. sebagai Kajari Kabupaten Cirebon; dan Aka Kurniawan, S.H., M.H. sebagai Kajari Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan demikian, rotasi kali ini tidak sekadar menyentuh struktur internal Kejati Jawa Barat, tetapi juga mengubah komposisi pimpinan pada sejumlah kejaksaan negeri yang berada di wilayah strategis Jawa Barat.

Bukan Sekadar Seremoni

Dalam sambutannya, Kajati Jawa Barat menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni ataupun pergantian jabatan. Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang membawa konsekuensi moral, profesional, dan institusional. Para pejabat yang baru dilantik diminta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga marwah dan kejayaan institusi Kejaksaan.

Kajati juga mengingatkan agar para pejabat menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Setiap tindakan harus mencerminkan nilai keadilan, kejujuran, dan pengabdian. Pesan tersebut menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan besarnya skala rotasi yang dilakukan kali ini.

Mengapa begitu banyak pejabat diganti dalam waktu yang hampir bersamaan?

Apakah rotasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi secara berkala? Apakah berkaitan dengan kebutuhan penataan dan penguatan kinerja institusi? Atau terdapat pertimbangan lain yang bersifat strategis dalam penempatan para pejabat baru?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat posisi Kajari bukan sekadar jabatan administratif. Kajari merupakan ujung tombak pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di tingkat daerah, termasuk dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, penanganan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

Karena itu, rotasi dalam jumlah besar tentu menarik untuk dilihat bukan hanya dari sisi siapa yang menggantikan siapa, tetapi juga dari alasan, indikator, dan target yang hendak dicapai.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung, pelantikan dan serah terima jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Kajati dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pelaksanaan tugas, pengabdian, dan dedikasi selama menduduki jabatan.

Kepada para pejabat baru, Kajati menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Namun di balik seremoni pelantikan dan pesan moral tersebut, rotasi besar-besaran ini tetap menyisakan satu pertanyaan publik: apa alasan strategis di balik pergantian 15 pejabat sekaligus di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat?

Jawabannya tentu tidak berhenti pada soal penyegaran organisasi. Publik berhak mengetahui bahwa setiap rotasi jabatan di institusi penegak hukum memiliki tujuan yang jelas: memperkuat kinerja, meningkatkan integritas, dan memastikan penegakan hukum berjalan semakin profesional serta berkeadilan. (Nasikin)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT