(Semarang – Notarynews) 126 Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Prodi MKn FH Unissula) Semarang, Jawa Tengah, Minggu (10/3) dilantai 2 ruang kuliah 2D, Kampus Fakultas Hukum Unissula mengikuti program materikulasi baik secara offline maupun online. Program materikulasi kali ini dihadiri juga oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Jawade Hafidz, SH, MH, Ketua Prodi MKn Unissula, Dr. Nanang Sri Darmadi, S.H., M.H dan Ketua Pengda Kota Semarang INI, Dr. Muhammad Hafidz, SH, MKn.
Matrikulasi ini merupakan kegiatan wajib yang dilakukan setiap tahun bagi mahasiswa baru Prodi MKn FH Unissula, Semarang, Jawa Tengah ini. Dan kegiatan ini bertujuan untuk membekali calon mahasiswa dengan pengetahuan dasar dan sistem pendidikan yang berlaku di MKN Unissula. Selain itu, pada program ini juga ditekankan tentang peraturan-peraturan yang ada di MKN Unissula khususnya seperti peraturan akademik. Berbagai etika juga dibahas dalam program ini seperti etika berpakaian.

Selain itu, Ketua Prodi MKn FH Unissula Dr. Nanang Sri Darmadi, S.H., M.Hdalam kesempatan materikulasi kali ini menekankan kepada mahasiswa agar bisa lulus tepat waktu. Ditegaskan Kaprodi, bahwa lulus tepat waktu tak semudah membalikkan telapak tangan. Karena terkadang ada beberapa hambatan yang dialami mahasiswa sehingga kuliahnya menjadi lebih panjang dari seharusnya dan tentu saja itupun tergantung kemampuan mahasiswa dalam mengikuti materi kuliah.
Strategi untuk lulus tepat waktu menurut Nanang adalah bagaimana mahasiswa Prodi MKn Unissula bisa belajar manajemen waktu secara baik. Mahasiswa dalam hal ini harus dapat membagi waktu untuk berkuliah, belajar, mengerjakan tugas, dan melakukan aktivitas di luar perkuliahan. Dengan manajemen waktu yang baik, seorang mahasiswa dapat lulus tepat waktu.
“Mahasiswa Prodi MKn Unissula diharuskan menyusun tugas akhir berupa tesis agar ia bisa lulus dari kuliah dimana ada tiga tahapan yang harus dilalui yaitu pertama, pengajuan pra proposal yang dilanjutkan dengan ujian proposal dan tahapan ketiga, baru dilakukn ujian tesis,” terang Nanang.
“Prodi MKn Unissula ini akan memfasilitasi agar mahasiswa Prodi MKn Unissula bisa lulus tepat waktu dapat terlaksana dengan baik. Karena lulusan tepat waktu merupakan bagian terpenting dalam mempertahankan akreditasi dari BAN PT dengan predikat unggul,” imbuhnya.
Disampaikan Kaprodi MKn Unissula bahwa metoda pembelajaran disini menggunakan metode Hybrid learning yaitu metode pembelajaran yang menggabungkan atau mengkombinasikan antara pembelajaran daring dengan pembelajaran tatap muka (PTM). sehingga dalam pelaksanaannya, ada kalanya peserta didik dan tenaga pendidik bertatap muka langsung di kelas.
“Ada kalanya juga melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara luring. Dan dua hal metode pembelajaran dalam perkuliahan ini di Prodi MKn Unissula sama-sama bisa diperhitungkan,” ujar Kaprodi MKn Unissula ini.
Selanjutnya, mahasiswa Prodi MKn Unissula
di wajibkan untuk mempublikasikan hasil penelitiannya minimum satu artikel dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi satu artikel dalam jurnal ilmiah internasional sebelum melaksanakan ujian tertutup. Judul bisa diajukan pada semester dua, sehingga selama satu semester ditambah beberapa bulan, mahasiswa sudah bisa mengajukan ujian tesis pada waktu bersamaan.
Namun begitu, ditegaskan Kaprodi sebelum mengakhiri paparannya menegaskan, mahasiswa tak usah khawatir karena di Prodi MKn Unissula ada empat jurnal , yaitu Jurnal Akta (Sinta2) , Sanlar (Sultan Agung Notaris Law Review (Sinta5), Jurnal Konstantering (JK) ISSN, dan keempat Tabalius ‘Jurnal of Law’. Adapun tujuan Unissula memiliki empat jurnal dimaksud” adalah agar artikel-artikel mahasiswa bisa tertampung.

Selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum Unissula , Dr. Jawade Hafidz, SH, MH yang memberikan materi soal “Politik Hukum Kenotariatan” menegaskan bahwa Politik hukum itu tak hanya dikenal dalam bidang profesi Notaris – PPAT tapi juga profesi yang lain seperti pengacara dan dokter. Dan hampir semua jabatan menurut Jawade menperkenalkan soal politik hukum.
“Dan pada lembaga legeslatif juga dikenal, adanya politik hukum begitu juga bagi eksekutif mulai dari presiden sampai jabatannya kebawah, karena bisa membuat aturan,” ujar Jawade.
Ditegaskan Jawade, bahwa Politik hukum kenotaraiatan juga mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan hukum nasional Indonesia, mengingat Politk hukum kenotaraiat bisa dijadikan sebagai “Legal Policy” ataupun pedoman dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan, pembangunan, pemberlakuan dan penegakan politik hukum Kenotariatan sebagai kebijakan pemerintah terkait dengan Konotariatan yang dilaksanakan untuk melayani masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Pengda Kota Semarang INI, Dr. Muhammad Hafidz, SH, MKn yang juga Dosen Notariat Unissula, menyampaikan materi soal pelaksanaan tugas dan kewenangan Jabatan Notaris – PPAT.

Dalam paparannya, M.Hafidz menegaskan bahwa terdapat perbedaan dan penegasan ruang lingkup kewenangan Notaris dan PPAT. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.”
Sedangkan, menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016), memberikan penjelasan sebagai berikut: “PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.”
Berdasarkan pendefinisian Notaris dan PPAT tersebut, menurut Ketua Pengda Kota Semarang INI, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan dan penegasan ruang lingkup kewenangan Notaris dan PPAT. Notaris berwenang dalam membuat akta otentik yang berkaitan dengan perbuatan, perjanjian dan/atau ketentuan lainnya guna menjamin kepastian dari suatu perbuatan hukum. Sedangkan, PPAT berwenang dalam membuat akta otentik khusus untuk perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Selain itu, lanjut M. Hafidz hal yang membedakan jabatan Notaris – PPAT terdapat pada dasar hukum dan lembaga yang berwenang dalam pengangkatan dan pemberhentian jabatan dari kedua profesi ini. Pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 23 Nopember 1998 Nomor C-537.HT.03.01 Th.1998 tentang Pengangkatan Notaris. Sedangkan PPAT diangkat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang didasarkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 2 Juni 1998 nomor 8-XI-1998 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Penunjukan Daerah Kerjanya.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa Notaris dan PPAT merupakan dua profesi yang berbeda dengan kewenangan masing-masing. Notaris berwenang membuat akta otentik terhadap semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan dan pengangkatan atau pengakhiran jabatan serta pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan PPAT berwenang membuat akta otentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum atas objek tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan pengangkatan pengakhiran jabatan serta pengawasan PPAT dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Diakhir paparannya, M. Hafidz mengingatkan agar para mahasiswa kelak jika sudah menjadi Notaris – PPAT dalam menjalankan tugas jabatanya melayani masyarakat harus sesuai dengan etika moral profesi dan jabatan sesuai peraturan dan perundang-undangan dengan tujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terkait. Sehingga dalam memberikan pelayanan jasa hukum kepada klien, Notaris PPAT harus bersikap amanah, saksama, mandiri, jujur, profesional, tidak memihak, dan independen. (PRAMONO)