(Bandung – Notarynews) Ketua Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. H. Wira Franciska, SH, SpN. MHm engatakan saat ini pemerintah dalam situasi serba sulit menghadapi konflik internal Ikatan Notaris Indonesia. Dualisme kepemimpinan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia disikapi pemerintah dengan kalut. Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly, sejauh ini masih diam.
Pernyataan kalut pemerintah itu menurut Dosen Notariat dan Magister Hukum Jayabaya ini tercermin dari stament Dirjen AHU Cahyo R.Muzhar, S.H.,LL.M yang mengatakan bahwa pihak-pihak dari Kongres yang menamakan dirinya pengurus yang dipilih oleh kongres dan pengurus yang dipilih oleh Kongres Luar Biasa akan mengadakan UKEN, itu dianggapnya tidak sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen AHU pada saat memberikan sambutan pada Selasa. (19/3) lalu pada acara “Sosialisasi Kenotariatan terkait “Penguatan Kode Etik Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatannya Untuk Menghasilkan Notaris Yang Berintegritas dan Intelektual” di Hotel The Trans Resort Bali, Kabupaten Badung.
Mantan Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat Periode 2014-2017 ini, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM diharapkan bisa bijak mengambil sikap tegas karena hal tersebut berkaitan dengan keluhan Prodi-Prodi MKn di Indonesia dimana mahasiswa lulusannya sebagai calon Notaris merasa terhambat gara-gara upaya penghentian penyelengaraan UKEN.
“Kalau UKEN tidak jadi diselenggarakan atau dianggap tidak sah itu menjadi penghambat dan tentu saja cita cita masyarakat akan terhambat pula, inilah yang harus dipikirkan juga oleh pemerintah. Kecuali pemerintah untuk sementara menghentikan ujian atau kemudian ditiadakan oleh kedua kubu tetapi untuk pengangkatan Notaris tidak ditutup,” ujar Wira yang diwawancarai Notarynews pada Jumat (22/3) di kantornya.
Dosen Notariat Univsrsitas Jayabaya ini lantas mempertanyaan, kok sekarang malah diributkan, mungkin karena ada dualisme tadi yang mengurus organisasi perkumpulan kita saat ini, jadi pemerintah bingung. Karena Saya lihat justru Pemerintah sekarang ini terlihat kalut untuk menyelesaikan dualisme INI serta bagaimana mekanisme untuk menyelesaikannya.
Harus diakui, menurut Wira sebenarnya kalau dari pihak kita sudah sulit untuk menyatukan dan tentu saja mengharapkan itu dari pihak ketiga, terutama Kemenkumham sebagai pembina, tapi sayangnya pemerintah terlalu terburu-buru mengambil sikap seperti itu lalu kemudian keluarlah stetmen pernyataan demikian. Seharusnya tidak demikian, caranya pemerintah untuk kemudian malah menghambat penyelenggaraan ujian kode etik Ikatan Notaris Indonesia.
Harapan Saya, kedua kubu bisa diajak duduk satu meja oleh pemerintah untuk menyelesaikan konflik organisasi ini, jangan sampai masyarakat yang kemudian dirugikan dengan kondisi ini yang semakin berlarut-larut tidak diselesaikan. (PM)
No comment yet, add your voice below!