Skip to content

Tanggapan Dekan FH Unissula Soal LARANGAN UKEN 2024 : “Tak Ada Alasan Cukup Pemerintah Melarang Organisasi Notaris Selenggarakan UKEN”

UKEN merupakan landasan yuridis untuk memproses para lulusan Magister Kenotariatan untuk diangkat sebagai Notaris. Nah selama Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik ikatan Notaris Indonesia yang diberlakukan itu tidak ada perubahan, maka  menurut saya rasanya kok hampir tidak ada alasan yang cukup untuk melarang diberlakukan UKEN oleh Organisasi INI.

(Semarang – Notarynews) Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Jawa Tengah memandang tidak ada alasan yang cukup untuk melarang organisasi profesi Ikatan Notarris Indonesia untuk melakukan rekrutmen terhadap mereka yang ingin menjadi Notaris dan mengikuti ujian kode etik Notaris (UKEN) yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia.

Demikian dikatakan oleh Dr. Jawade Hafidz, SH, MH dalam sebuah wawancara khusus kepada Notarynews, Rabu (19/3) di ruang kerjanya yang didampingi oleh Ketua Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Dr.Nanang Sri Darmadi, S.H., M.H fan Sekretaris Prodi Dr. Achmad Arifullah, S.H., M.H.

Dekan Fakultas Hukum Dr. Jawade Hafidz, SH, MH, Ketua Prodi MKn Unissula, Dr. Nanang Sri Darmadi, S.H., M.H dan Sekretaris Program Studi : Dr. Achmad Arifullah, S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum Dr. Jawade Hafidz, SH, MH, Ketua Prodi MKn Unissula, Dr. Nanang Sri Darmadi, S.H., M.H dan Sekretaris Program Studi : Dr. Achmad Arifullah, S.H., M.H.

Lantas,  apa hubungannya dengan kampus, karena kampus sebagai penyelenggara Program Studi yang juga punya tanggung jawab moral mengawal dan mengantarkan lulusannya untuk menjadi Notaris, dan Fakultas Hukum Unisula, Semarang memiliki Program Studi Magister Kenotariatan (Prodi MKn)

“Dan sebagai penyelenggara Prodi MKn tentu punya kewajiban untuk memikirkan keberlanjutan mahasiswa yang sudah selesai menempuh pendidikan di MKn yang tentu saja mereka punya cita citanya ingin menjadi Notaris dan PPAT. Terkait dengan menjadi Notaris pegangnya kan pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dan yang kedua adalah kode etik notaris Indonesia,” ujar Jawade.

Dekat FH Unissula Dr. Jawade Hafidz, SH, MH
Dekat FH Unissula Dr. Jawade Hafidz, SH, MH

Dua hal ini, tentunya lanjut Jawade menjadi landasan yuridis untuk memproses para lulusan Magister Kenotariatan untuk diangkat sebagai Notaris. Nah selama Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik ikatan Notaris Indonesia yang diberlakukan itu tidak ada perubahan, maka  menurut saya rasanya kok hampir tidak ada alasan yang cukup untuk melarang diberlakukan UKEN oleh Organisasi INI, karena  setahu Saya itu tidak ada perubahan.

“Kalau saya tidak salah kan salah satu syarat untuk bisa mengikuti proses menjadi Notaris itu. dia harus mengikuti beberapa kegiatan ALB yang di selenggarakan oleh organisasi profesi, baik tingkat Pengda tingkat Pengwil, bahkan tingkat Pengurus Pusat, nah kalau itu tidak di akui oleh pemerintah lalu, pertanyaannya bagaimana caranya untuk bisa melakukan pengangkatan Notaris, sementara organisasi Ikatan Notaris Indonesia itu sampai sekarang masi tetap ada, dan organisasi INI kan belum dibubarkan,” tegas Jawade.

Menurut Jawade, Eksistensi organisasi Ikatan Notaris Indonesia sebagai organisasi profesi tetep masih berlaku, dan tentu tidak bisa sembarangan dibubarkan, soal ada konflik kepengurusan ada kubu A dan B itu biasa saja dalam sebuah organisasi tetapi bukan adanya konflik antar anggota dalam organisasi profesi.

“Lalu kemudian pemerintah tiba-tiba menutup peluang masyarakat yang sudah punya keinginan menjadi Notaris kemudian di hambat untuk proses diangkat sebagai Notaris, maka tentu saya menghimbau kepada pemerintah melalui Drjen AHU agar tidak menutup hak masyarakat yang berkeinginan menjadi Notaris. Justru pemerintah semestinya melalui Dirjen AHU berkewajiban untuk mengendors, organisasi profesi agar proses-proses pengangkatan sebagai Notaris tetap berjalan sebagaimana mestinya, ” harap Jawade kepada pemerintah.

Lebih jauh, Jawade mengimbau soal persoalan apakah ada kubu A ataupun kubu B yaa itu silahkan pemerintah yang menilai sendiri, tetapi tidak boleh menghalangi. Dan itu juga tergantung bagaimana organisasi profesi ini melaksanakan tugas dan kewajibannya, memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membangun hubungan baik dengan pemerintah

Dan yang kedua, ia juga mengimbau kepada teman-teman di organisasi profesi selama dia masih menginduk di Ikatan Notaris Indonesia supaya berupaya keras untuk membangun hubungan baik dengan pemerintah apakah pengurus kelompok A atau kelompok B semuanya harus menjaga supaya hubungan baik itu terus di jaga.  Kolaborasi penting, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tentang Notaris, okeh karena itu saya kira UKEN tetap harus dilanjutkan tidak boleh berhenti hanya karena ada persoalan atau ada wacana terjadi dualisme organisasi Notari.Notaris

“Yang berkonflik dalam dualisme itu kan pengurus, dan anggota Saya rasa masih ada dan terus berjalan, kalau ditutup haknya untuk melakukan proses selanjutnya kan yang dirugikan masyarakat, apakah pemerintah dianjurkan untuk merugikan masyarakat, kan tidak?

“Jadi saya kira, solusi yang terbaik saaran Saya, pemerintah tetap memberikan ruang kepada organisasi profesi untuk melakukan proses proses rekrutmen sebagai mana kode etik yang telah mengaturnya dan yang kedua juga kampus sebagai penyelenggara Prodi MKn juga tidak ikut dirugikan, jadi jangan sampai kebijakan pemerintah itu menimbulkan kerugian yang tidak diinginkan baik masyarakat ataupun oleh Penyelenggara Pendidikan dalan hal ini adalah kampus kampus. Dan saya kira itu kalau pemerintah beriktikad baik dan bersungguh sungguh lalu mengajak para organisasi Ikatan Notaris Indonesia untuk duduk satu meja dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Saya kira ada solusi yang terakhir jangan mempertahankan egoisme masing-masing dan sekali lagi pemerintah itukan di adakan untuk mengayomi masyarakat,” ujar Dekan FH Unissula ini mengakhiri wawancaranya dengan Notarynews. (Pramono)

 

 

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *