(JAKARTA – NOTARYNES.ID) Bertempat di Hotel Santika Kelapa Gading Jakarta, 5 Nopember 2021, Forum Kerjasama Program Studi Magister Kenotariatan Perguruan Tinggi Swasta (FKPS MKN PTS) menyelenggarakan “Rapat Kerja Nasional” yang merupakan pertemuan rutin enam bulanan dengan agenda utama pembahasan ” Informasi Kekinian Terkait Kenotariatan”. Kali ini bertindak sebagai tuan rumah Prodi MKn Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta.
Rektor Universitas Jayabaya, Prof. H. Amir Santoso. Ph.D saat membuka acara
Acara dibuka langsung oleh Rektor Universitas Jayabaya, Jakarta, Prof. H. Amir Santoso, Ph.D. Dan acara ini juga dihadiri oleh Ketua Prodi MKn Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. H. Yuhelson, SH.MH, Ketua Umum PP INI Yualita Widyadari. SH. MKn, Ketua Umum PP IPPAT yang diwakli Dr. Yunirman, SH, MH, dan Ketua Umum Pejabat Lelang Kelas II, Priyanto, SH, MKn.
Rektor Universitas Jayabaya, Jakarta, Prof. H. Amir Santoso, Ph.D dalam sambutannya menekankan tentang pentingnya materi pendidikan etika bagi para mahasiswa Kenotariatan.
“Dalam pembelajaran pendidikan kenotariatan yang mengarah kepada profesi penting diterapkan soal materi soal etika moral,” tegas Rektor Universitas Jayabaya.
“Pentingnya kejujuran dalam pelaksanaan jabatan kelak dimaksudkan menjaga nama baik diri pribadi dan juga jabatan ataupun profesi,” imbuh Rektor.
Selain itu, lanjut Rektor Amir Santoso, perlunya pengembangan pendidikan di era kemajuan teknologi. Untuk itu, perlu ada studi banding dengan kampus-kampus lain baik pada Prodi Negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

Ketua Umum PP INI Yualita Widyadari. SH. MKn dalam sambutannya mengaku prihatin dilapangan masih ada saja kurang siapnya Notaris dalam pelaksanaan jabatan Notaris sehingga mengakibatkan tingginya permasalahan hukum.
Menurut Yualita, kondisi itu tentunya merupakan tantangan bagi organisasi dalamnya ini Ikatan Notaris Indonesia, Prodi MKn dan juga Kementerian Hukum dan Ham RI.
Sebagai upaya mengantisipasi kurang siapnya calon Notaris sebelum terjun menjadi Notaris, Yualita juga menegaskan bahwa sebelum memasuki gerbang sebagai Notaris, harus mengikuti proses seleksi Anggota Luar Biasa, Magang Bersama, Ujian Kode Etik Notaris (UKEN)’ dan dilanjutkan dengan ‘Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris’ selama lima hari yang diselenggarakan oleh Kementrrian Hukum dan Ham RI kerjasama dengan PP INI.

Ketua Panitia Penyelenggara Rakernas FKPS MKN PTS, kepada Notary menilai kode Etik bagi profesi Notaris sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Penerapaan kode etik oleh Notaris meiputi dua hal, dalam pelaksanaan keseharian dan dalam pelaksanaan jabatan. Dalam hal pelaksanaan kesehariannya terkait perilaku keseharian Notaris dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris, bersama DKD disuruh Indonesia.

Selanjutnya, adalah etik yang berkaitan dengan pembuatan akta otentik, nahhsiapa yang mengawasi? Ditegaskan Wira, peran pembinaan dan pengawasan terkait pelaksanaan jabatan Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris (pusat), Majelus Pengawas Wilayah ditingkat propinsi dan Majleis Pengawas Daerah dan ditingkat Kabupaten – Kota.
Kedua hal tersebut diatas lanjut Wira merupakan tanggungjawab mutlak Notaris dalam menjalankan jabatannya. Inilah yang perlu dioptimalisasikan oleh organisasi agar tidak timbul permasalahan hukum dilapangan.