“Pemerintah seharusnya bisa meredam memberikan solusi atau menjembatani konfilk organisasi kedua belah pihak, jangan justru malah semakin memicu permasalahan lain dengan statemennya”.
(Semarang – Notarynews) Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Prodi MKn FH Unissula), Dr. Nanang Sri Darmadi, S.H., M.H mengaku ikut prihatin melihat kondisi organisasi Ikatan Notaris Indonesia saat ini.
“Sebagai pendidik yang bijak, pertama. kita ikut turut prihatin atas kondisi Ikatan Notaris sampai hari ini, jadi menurut Saya idealnya bisa diselesaikan masalah ini secara internal. Terus yang kedua, ini terkait dengan nasib ALB, yang sudah melalui tahapan-tahapan tinggal dan selanjutnya kurang memenuhi satu syarat yaitu ikut “Ujian Kode Etik Notaris atau UKEN” dan dari statement Dirjen AHU kemarin, pastinya agak terganjal ya bagi temen-temen Anggota Luar Biasa (ALB) untuk menjadi Notaris yaa,” ujar Kaprodi MKn Unissula ini kepada Notarynews, Rabu (20/3).
Menurut Nanang, bicara soal organisasi Ikatan Notaris Indonesia, tentunya selaku pembina Kementerian Hukum dan Ham juga tanggung jawab untuk bisa membantu menyelesaikan masalah organisasi Notaris yang kini dianggap ada dualisme.
Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, lanjut Nanang, seharusnya bisa mencari alternatifnya, karena satu sisi mensyaratkan menjadi Notaris kan harus memenuhi ketentuan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, sebagaimana tersirat dalam Pasal 2 ayat (2) Permenkumham 19/2019 yang menegaskan bahwa cara menjadi Notaris atau syarat menjadi Notaris yang diatur dalam Pasal 3 UU 2/2014 jo. Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 19/2019 harus dibuktikan dengan: fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi akta lahir yang telah dilegalisasi, asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit, asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama satu tahun sejak tanggal dikeluarkan, fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan spesialis Notariat yang telah dilegalisasi.
“Selain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud, sebagai syarat menjadi Notaris, seorang calon Notaris harus melampirkan: fotokopi “sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan Notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh organisasi notaris; asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi,” terang Kaprodi MKn.
“Pertanyaannya, tapi mengapa sisi lain malah justru Kementerian Hukum dan Ham yang ingin meniadakan syarat tersebut, atau karena hal lain saja yang melihat kondisi organisasi INI seperti dalam kondisi yang sekarang ini? Dan kita tidak tahu pasti hal itu!,” ujar Nanang.
Senada dengan Kaprodi MKn Unissula, Sekretaris Program Studi MKn Unissula, Dr. Achmad Arifullah, S.H., M.H mengaku ikut prihatin melihat kondisi organisasi Notaris saat ini, karena bagaimanapun juga dalam hal ini memang menjadi dilema bagi lulusan Prodi MKn Unissula, Semarang sebagai pencetak calon Notaris sering mendapat keluhan alumni kita yang mengeluh dengan kondisi Ikatan Notaris Indonesia saat ini.
“Lalu mengapa dalam hal ini pemerintah yang seharusnya bisa meredam memberikan solusi atau menjembatani konfilk organisasi kedua belah pihak, tapi justru malah semakin memicu permasalahan lain dengan statemennya. Saya tidak tahu apa motif dibalik statement itu apa dan apa sih maksudnya?,” tegas Arifullah.
“Saya berharap pemerintah bisa lebih tegas, tertentu setidaknya seharusnya memberikan solusi supaya kami selaku setiap dokter ini juga lebih bisa lebih jelas nanti kedepannya karena proses dari alumni alumni kita setelah alb untuk menjadi masuk ke dalam ujian prodentik itu memang menjadi problem ya kalo seperti itu, mungkin seperti itu harapannya dengan adanya isu yang sekarang menjadi berkembang saat ini bisa ada solusi dari pemerintah itu justru malah memberikan atau mungkin bisa kemarin statement yang tidak pas itu mungkin di luruskan kembali dan memberikan solusi yang lebih baik lagi,” imbuh Arifullah. (Pramono)
“
No comment yet, add your voice below!