Skip to content

DIRJEN AHU: UKEN INI 2024 TIDAK SAH

(Bali – Notarynews) Pemerintah memutuskan “Ujian Kode Etik Notaris Tahun 2024” tidak sah. Hal itu, disampaikan oleh Direktur Jenderal Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,  Cahyo R.Muzhar,S.H.,LL.M pada acara Sosialisasi Kenotariatan yang mengangkat tema besar “Penguatan Kode Etik Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatannya Untuk Menghasilkan Notaris Yang Berintegritas dan Intelektual” yang diselenggarakan di Hotel The Trans Resort Bali, Kabupaten Badung, Selasa (19/3).

Sosialisasi Kenotariatan yang mengangkat tema besar "Penguatan Kode Etik Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatannya Untuk Menghasilkan Notaris Yang Berintegritas dan Intelektual" yang diselenggarakan di Hotel The Trans Resort Bali, Kabupaten Badung, Selasa (19/3).
Sosialisasi Kenotariatan “Penguatan Kode Etik Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatannya Untuk Menghasilkan Notaris Yang Berintegritas dan Intelektual” yang diselenggarakan di Hotel The Trans Resort Bali, Kabupaten Badung, Selasa (19/3). (Dok foto. Ist)

“Adapun pihak-pihak dari Kongres yang menamakan dirinya pengurus yang dipilih oleh kongres dan pengurus yang dipilih oleh Kongres Luar Biasa akan mengadakan UKEN, ini tidak sah dan ini penipuan tidak ada uken ini penipuan,” tegas Dirjen.

“Saya sudah sampaikan kepada semua pihak baik Pak Tri Firdaus maupun Pak Irfan bahwa kalo ada yang mengadakan UKEN itu penipuan. Dan kalo masih ada yang menggunakan uang iuran, dan  menggunakan uang organisasi itu penggelapan,” imbuh Cahyo.

“Jadi tidak ada sekarang ini Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang sah diakui oleh Kementerian Hukum dan Ham, jadi temen-temen Notaris tidak usah ikut ya, dan nggak usah ikut pendidikan-pendidikan atau pelatihan-pelatihan, ngggak laku di kementerian dan itu buang-buang duit saja,” tegasnya.

Peserta sosialisasi tampak tak bisa berkata-kata menyimak pernyataan Dirjen AHU yang sempat mengejutkan peserta sosialisasi kenotariatan
Peserta sosialisasi tampak tak bisa berkata-kata menyimak pernyataan Dirjen AHU yang sempat mengejutkan peserta sosialisasi kenotariatan (dokumen istimewa)

Lebih jauuh Cahyo menegaskan bahwa segera merefisi UUJN, nanti akhirnya kalo kewenangan dari INI khususnya pemunggutan uang ini sudah berkurang maka kita akan mendapatkan pengurus- pengurus yang memang sudah selesai dengan dunia yang bener-bener mau memikirkan organisasi.

“Jadi ini juga terkait dengan konflik kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia,  tapi Majelis Pengawas Daerah (MPD). jalan terus MPW jalan terus, Pengda, Pengwil silakan mengadakan pihak konferda atau konferwil silahkan aja nggak perlu nunggu pusat silahkan,” ujar Cahyo.

Sementara ini, terkait dengan masalah cuti, pindah, dan masalah lain-lain akan diambil alih oleh Kementrian jadi sekarang nggak perlu lagi minta rekomendasi, kalo mau dikasih syukur terimakasih kalo nggak di kasih kami tetep keluarkan SK-nya, sudah waktunya kita berubah, bukan malah kalo sulit, kenapa harus di permudah,” imbuh Cahyo.

Dirjen AHu ini mengajak semua pengurus Ikatan Notaris Indonesia yang berselisih, untuk segera mengakhiri pertikaian.  “Kita kembalikan ke jalur yang benar saja, dan Kementrrian toch cuma di ujung  melantik saja. Tapi semuanya. mulai dari seleksi ALB masuk kemudian kepada Magang Bersama (MABER), ngumpulin point itu duit semua uang semua, masuknya kemana, masuknya ke organisasi lalu buat apa, tapi itu salah. Dan memang harus kita perbaiki, ayo kita perbaiki bahwa perkumpulan ini justru menaungi dan membela kepentingan anggota, bukan mempersulit anggota,’ ujar Dirjen mengakhiri sambutannya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia hasil kongres (Tangerang, Banten) Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH dan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia hasil Kongres Luar Biasa (Bandung, Jawa Barat), Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLm, SpN yang coba dihubungi Notarynews via seluler sejak  pukul 13.57 hingga pukul 14. 20 wib belum berhasil dimintai keterangannya. (Pramono) Diolah dari berbagai sumber. 

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *