(Jogyakarta – Notarynews) Ketua MPR RI sekaligus Dr. Bambang Soesatyo,SH, SE, MBA mendorong Notaris agar dalam menjalankan tugas jabatanya senantiasa menyesuaikan dan mengikuti perkembangan teknologi di era globalisasi. “Utamanya, berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut urusan perdata, seperti transaksi melalui sarana elektronik dan online atau digital,” ujar Ketua MPR RI ini saat memberikan sambutannya Seminar Internasional Ikatan Notaris Indonesia, secara virtual di didepan peserta seminar di Keran Ballroom Hotel JW Marriot, Jogyakarta, pada Sabtu (22/7/23).
Bamsoet menilai digitalisasi keuangan dan ekonomi digital di Indonesia saat ini perkembangannya semakin pesat. Mulai dari sektor teknologi finansial, perdagangan elektronik (e commerce), hingga metaverse.
Menurut Bamsoet, salah satu bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi adalah transformasi menjadi cyber notary, yakni memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangan. Sekaligus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Notaris.
Ditegaskan Ketua MPR RI ini bahwa cyber notary bukanlah disrupsi terhadap notaris konvensional. Cyber notary justru meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Sebab, cyber notary merupakan bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional.
“Hal ini berkaitan dengan tingginya transaksi ekonomi digital di Indonesia yang menuntut adanya kepercayaan hukum digital yang dilakukan cyber notary. Selaku pihak ketiga yang dapat mengeliminasi kemungkinan penipuan dan pemalsuan dalam suatu transaksi elektronik,” terang Bamsoet.
Lebih jauh Bamsoet menegaskan bahwa Notaris merupakan profesi yang mulia, dan keberadaannya sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam perbuatan hukum yang dilakukan memenuhi kebutuhan hidup bagi semua warga negara.
“Notaris dapat dikatakan sebagai profesi pejabat publik yang membuat dokumen terkuat dan terpenuhi, dalam pemenuhan bukti secara otentik atau sempurna yang dilakukan untuk proses penegakan hukum.
Dan kepastian hukum adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada saat ini,” ujar Bamsoet.
“Dan kepastian hukum tentunya harus diartikan sebagai suatu ketenangan yang hadir dan dapat dirasakan oleh setiap elemen masyarakat. Segala aspek kehidupan saat ini banyak yang bersentuhan dengan hukum, baik secara langsung ataupun secara tidak langsung, baik itu hukum pidana maupun hukum perdata,” imbuh Bamsoet mengakhiri sambutannya. (Pramono)