Badar Baraba, SH, MH : Terjadi “Trial by The Press” Sebagai Pembina dan Pengawas Notaris – PPAT Semestinya Jangan Ikut Menghakimi !

(Cimahi – Notarynews) Kabar terkait kasus tanah yang kabarnya menimpa keluarga artis kondang Nirina Zubir dan menyeret rekan Notaris – PPAT hingga  kini masih banyak menuai pro dan kontra serta menuai banyak kritik pedas dan komentar dari kalangan Notaris – PPAT terkait penanganan  Notaris – PPAT yang tidak procedural sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan juga peraturan-peraturan lainnya .

Kabar soal mafia tanah yang mengegerkan jagat media itu menyentak Anggota Dewan Kehormatan PP INI Periode 2019 – 2021, Badar Baraba, SH, MH. Di Kota Cimahi, disela-sela kesibukannnya sebagai Dosen Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjdjaran, Bandung dan juga Notaris – PPAT, Badar Baraba mengungkapkan penilaiannya tentang kasus yang melambung nama “Mafia Tanah” di jagat media kepada Notarynews, pada medio Rabu, awal Desember 2021 lalu.

“Saat ini semua orang jadi tanpa sadar telah masuk dalam perangkap “Trial By Press”. Yaa, telah terjadi Trial by the press (peradilan seecara tidak langsung dilakukan oleh pers) peradilan dimaksud adalah dengan melakukan pemberitaaan yang berlebihan terhadap suatu perkara yang diduga melibatkan Notaris – PPAT, tapi sesungguhnya masih dalam proses penyelidikan Kepolisiian,“ terang Badar mengungkapkan terkait kasus mafia yang korbannya keluarga artis kondang Nirina Zubir.

“Semestinya kita sadari bahwa dalam pemberitaan belakangan ini tak jarang kita temui bagaimana ada rekan Notaris – PPAT diperlakukan tidak adil sebelum melewati proses hukum yang berlaku hingga proses persidangan. Sungguh posisi ini bukanlah sesuatu yang menyenangkan untuk bagi Jabatan Notaris – PPAT dan juga dunia peradilan. Karena apa, sesunggguhnya situasi ini ibarat pisau bermata dua yang memiliki dua ujung yang sama-sama runcing dan menyakitkan bagi lembaga kita,” ujar Badar.

Badar Baraba. SH. MH

Badar Baraba. SH. MH

Ditegaskan Badar, media di satu pihak adalah sangat penting untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat bahwa semua orang harus memiliki pengadilan yang adil, jika mereka dituduh melakukan sesuatu yang salah atau melanggar suatu aturan hukum (terutama tindak pidana). Tapi harus juga dipahami, bahwa orang-orang yang tidak berbuat salah tidak perlu takut bahwa mereka akan dihukum jika mereka yakin suatu proses peradilan yang adil (fair trial) akan berjalan. Mereka harus dapat diyakini juga bahwa mereka akan dibersihkan dari tuduhan itu. Jika tidak, semua orang akan hidup dalam ketakutan hukum, bukannya merasa bahwa itu ada untuk melindungi mereka. Sebuah pengadilan adalah tempat yang tepat di mana masyarakat mempekerjakan para hakim, jaksa, dan penasihat hukum yang terlatih dan mumpuni untuk memutuskan apakah atau tidak seseorang benar-benar melakukan sesuatu yang salah.

“Tapi Trail by press, ini tidak boleh, dan ini ada peradilan lewat pers. Mungkin hal ini karena yang menjadi korban adalah pesohor yang pintar merangkai kata-kata sehingga orang tanpa sadar masuk dalam perangkap trial by press. Seharusnya institusi, instansi dan dinas terkait tidak terbawa dan tidak masuk atau mengejust ada mafia yang melibatkan Notaris – PPAT khsusunya dan oknum-oknum lainnya  dalam kasus yang menimpa keluarga pesohor tersebut sebelum proses hukum dijalankan dengan baik dan benar ,” tegas Badar.

Sebagai Pembina dan Pengawas Notaris – PPAT Seharusnya Jangan Ikut Menghakimi!

Badar menilai “Mafia Tanah” dalam kasus pertanahan mungkin saja ada rangkaiannya, dan itu kewajibannya instansi untuk memerangi. Tetapi kalau bicara kasus by kasus ya diselesaikan kasus by kasus. Dan biarkan peradilan berjalan kalau sekarang kan tidak. Dan Saya juga sangat kecewa dengan dinas, intansi dan juga organisasi.

Menurut Badar dalam hal penilaian terhadap akta yang dibuat oleh Notaris sebagai Pejabat Umum harus dilakukan dengan “Asas Praduga Sah” (Vermoeden van rectmaigheid) atau presumtio lustae causa. Asas tersebut dipergunakan untuk dapat menilai akta   Notaris, yaitu akta yang dibuat oleh Notaris itu harus dianggap sah sampai dengan dibuktikan oleh pihak yang mendalilkan bahwa akta akta  tersebut tidak sah. Dan untuk menyatakan atau menilai akta Notaris tidak sah harus dengan gugatan keperadilan  umum. Dan selama belum ada kekuatan hukum tetap maka akta Notaris tetap sah.

“Coba kita simak contoh petikan Keputusan Mahkamah Agung yang mengatakan dalam putusannya, Mahkamah berpendapat bahwa terdakwa selaku Notaris tidak berwenang untuk mengkaji sah atau tidaknya surat kuasa dibawah tangan yang diajukan oleh saksi pada saat dilakukan Ikatan Jual beli Tanah berikut rumah. Kenyataan bahwa tanda tangan surat kuasa dibawah tangan tersebut palsu tanggungjawab pidana tidak dapat dibebankan kepada Notaris. Ini putusan Mahkamah Agung, atinya apa, jadi Notarus tidak bertanggungjawab terhadap benar tidaknya surat yang dijadikan dasar pembuatan akta,” terang Badar mengambarkan soal putusan MA.

“Yang mesti dilihat ada menrea-nya tidak Notaris melakukan tindak pidananya, dan seperti apa itu? Ada tidak Notaris mengetahui ada tindakan pemalsuan. Dan lagi, tidak kewajiban Notaris menyelediki, dan Notaris hanya bertanggungjawab terhadap penghadap atau para pihak benar berkata dan bukan berkata benar. Berkata benar bukan urusan Notaris, itu urusannya penyidik. Ada nggak menrea itu. Untuk kasus NZ ini seharus semua pihak tidak terjebak oleh Trial By Press yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tegas Badar.

Lebih jauh mantan Anggota Majelis Pembinaan dan Pengawas PPAT Pusat (MP3 PPAT) ini menegaskan seharusnya Kementerian ATR BPN RI itu bisa cepat bergerak karena lembaga ini punya Majelis Pembina dan Pengawasan PPAT (MP3 PPAT)  fungsikan itu, dan jalankan itu melalui Kepala Kantor. Karena bagiamanapun BPN itu kan Pembina PPAT. Maka jalankan saja itu, dicari sampai ketemu ada tidak kesalahannya PPAT?. Kalau ada kesalahannya hukum!. Dan jangan membuat toleransi terhadap kesalahan dan jangan membiarkan kesalahan. Begitupun Kementerian Hukum dan Ham RI, melalui Majelis Pengawas Notaris bisa melakukan penilaian hukum secara bijak terhadap kasus yang menimpa rekan kita Notaris.

“Untuk itu, jalankan saja fungsinya masing-masing, tidak tiba-tiba mengejust, menghakimi tanpa melalui proses yang benar dan kalau kita lihat belakangan, termasuk organisasi kita, kenapa tidak melaporkan saja NZ atas pencemaran nama baik terhadap Jabatan Notaris?,” .

Sebenarnya ini bukan kali pertama “Jabatan Notaris” dipersalahkan dipublik. “Saya bicara lembaga yaa bukan orang perorangan. Harusnya NZ itu dituntut melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi Jabatan Notaris – PPAT. Kita semua terlena bahwa lembaga ini diperlukan masyarakat yang membutuhkan akta otentik untuk menjaga kepentingan masyarakat dan kepastian hukum tentang hak adan kewajiban masyarakat. Itu yang mesti dijaga, karena masyarakat butuh itu. Jangan itu dihancurkan bareng-bareng tanpa sadar dan sekarang dinas, instansi sebagai Pembina juga ikut menghakimi. Inilah yang Saya tidak bisa terima,” ungkap Badar penuh kekecewaan.

“Belum diperiksa Notarisnya, dan lembaganya pun justru di rusak, mestinya tidak begitu. Saya juga tidak suka melakukan pembenanran terhadap pelanggaran dan Saya juga tidak mentoleransi terhadap pelanggaran karena Notaris tidak boleh. Tapi tidak berarti, harus melalui perjalanan seperti sekarang.

Pengertian mafia itukan sindikat. Harusnya di buktikan dulu baru boleh bilang ada ini dan itu, dan kasus macam begini banyak. Tapi harusnya dilakukan lewat peradailan yang jujur dan adil. Kalau nanti ternyata oknum Notarisnya ini salah, yaa silahkan saja dihukum. Tapi bukan lembaganya yang dihancurkan.

Saya berharap kedepannya fungsi dan tugas Majelis Pembina Pengawas Notaris PPAT bisa dijalankan dengan baik dan benar serta bertanggungjawab terhadap fungsinya sebagai lembaga pengawasan  dan pembinaan terhadap Notaris –  PPAT  supaya bisa baik dan benar dalam pelaksanaannya. Pertanyaannya sudah jalan benar atau belum?  Biar rekan-rekan semua yang menilainya. *** (PM)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT