MJ Widijatmoko: Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK No 69/2015
(Surakarta – Notarynews) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU -XIII/2015 memberikan politik hukum baru, di mana perjanjian perkawinan yang semula hanya dapat dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum perkawinan